Ruteng, VoxNtt.com- Puluhan warga Desa Rai, Kecamatan Ruteng mendesak Bupati Manggarai Deno Kamelus untuk membatalkan pelantikan Fidelis Nenggo, kepala desa (Kades) terpilih pada 1 November 2016 lalu.
Puluhan warga tersebut datang ke kantor bupati Manggarai, Jumat (16/12/2016) didampingi salah satu calon kepala desa Rai yang kalah, Ardianus Suwantoro. Mereka mendesak Bupati Deno agar pada 19 Desember mendatang, Fidelis tidak dilantik.
Hasil pemilihan kali lalu itu memang Fidelis mengungguli dua suara atas Ardy. Fidelis meraih 540 suara, sedangkan Ardy hanya 538 suara.
“Yang kami perjuangkan ini bukan untuk saya pribadi atau pendukung saya, tetapi untuk demokrasi ke depannya. Apakah boleh seperti itu ke depannya? Apakah boleh tusuk di Manggarai Barat lalu tusuk lagi di Manggarai Tengah? Kami mau batalkan saja Pilkades Desa Rai. Tidak usah ada Kepala Desa,” tanya Ardy.
Ia menyatakan hal tersebut saat berdialog dengan Wakil Bupati Manggarai Victor Madur dan panitia Pilkades tingkat kabupaten di aula Nuca Lale, kantor bupati daerah itu. Deno sendiri saat itu masih bertugas di Jakarta.
Dihadapan Wabup Madur, Ardy mengaku sudah 24 kali mendatangi panitia Pilkades tingkat Kabupaten Manggarai dan Bupati Deno untuk menyampaikan keberatan yang sama. Namun tampak usulannya belum diindahkan oleh pemerintah kabupaten Manggarai.
Polemik Pilkades Rai versi Ardy dipicu oleh dua warga yang sudah berdominsili di Desa Golo Meleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Dia menyatakan, dua warga tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih dan telah menggunakan hak pilihnya pada Pilkades Desa Golo Meleng, Mabar sekira sebulan sebelumnya. Tak hanya itu, mereka juga sudah terdaftar sebagai pemilih di Mabar sejak Pilkada 2015 lalu.
Namun, lanjut Ardy, mereka yang telah lama berdomisili di Mabar tersebut juga terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkades Rai.
Agar dipercaya Wabup Madur dan panitia Pilkades tingkat Kabupaten Manggarai, ia menunjukkan data DPT Desa Rai dan DPT yang diperolehnya dari Desa Golo Meleng, Mabar
Menanggapi gugatan Ardy dan kawan-kawan, Wabup Madur mengaku, dirinya bersama Bupati Manggarai dan panitia Pilkades tingkat kabupaten sudah tiga kali rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas situasi Desa Rai.
Mereka juga telah menelusuri data kependudukan dan kedua orang tersebut memang masih terdaftar sebagai warga Desa Rai.
Hasil pertemuan sebanyak tiga tersebut, kata Madur, Bupati sudah menerbitkan Surat Keputusan tentang Kepala Desa dan akan dilantik pada Senin, 19 Desember 2016 mendatang. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Sekiranya ini perkara Pilkada kita selesaikan di MK. Tetapi mengerucut pada aturan, hanya sampai di Bupati,” ujar Madur.
Kendati keputusan bupati itu sudah final dan mengikat, namun Madur mengatakan akan tetap menyampaikan kembali keberatan Ardy dan kawan-kawan ke Bupati Deno. (Ardy Abba/VoN)
Foto: Puluhan warga Desa Rai, Kecamatan Ruteng saat berdialog dengan Wakil Bupati Manggarai Victor Madur di aula Nuca Lale, kantor bupati (Foto: Ardy Abba/VoN)