Kota Kupang, VoxNtt.com-Pada 2016 ini, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no P.83 tentang Perhutanan Sosial.
Peraturan ini keluar sebagai upaya pemerintah untuk mesejahterakan masyarakat. Hal ini terkait dengan tingginya angka kemiskinan di daerah kawasan Hutan akibat masyarakat tidak mempunyai atau dibatasi wilayah kelolanya.
Peraturan ini memungkinkan masyarakat dapat mengelola dan melindungi hutan secara partisipatif.
Demikian pernyataan WALHI NTT dan Ikatan Tokoh Adat-Pencari Keadilan dan Kebenaran (ITA-KK) dalam press release yang terima VoxNtt.com, Senin (19/12/2016).
Peraturan ini kemudian yang menjadi kekuatan baru bagi komunitas masyarakat adat di Desa Linamnutu, Pubabu, TTS yang selama ini memperjuangkan hutan Pubabu sebagai hutan adat mereka.
Sejak tahun 1980-an masyarakat adat Pubabu berupaya melindungi hutan dan melawan perusahan maupun oknum yang melakukan pengerusakan hutan.
WALHI NTT dalam upaya tersebut mendukung serta bermitra dengan masyarakat adat Pubabu untuk memastikan daulat dan perlindungan rakyat atas hutan tersebut. Kepastian hukum atas hak masyarakat adat telah diakomodir dalam Permen Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menindaklanjuti hal itu, masyarakat adat Pubabu yang tergabung dalam Ikatan Tokoh Adat-Pencari Keadilan dan Kebenaran (ITA-KK) bersama WALHI NTT melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD dan Dinas Kehutanan Propinsi NTT pada Senin (19/12) di Kantor DPRD Provinsi NTT.
Pertemuan ini untuk mendorong para pengambil kebijakan mendukung aspirasi masyarakat adat ITA-PKK dalam memfasilitasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat, mulai dari kebijakan hingga manajemen pengelolaan hutan.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 61 ayat 1 dan 2 dalam Permen LHK yakni
Pertama, pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, kemitraan kehutanan dan Pemangku Hutan Adat.
Kedua, fasilitasi sebagaimana dimaksud yakni pada tahap usul permohonan, pengutanan kelembagaan, peningkatan kapasitas, termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyususnan rencana pengelolaan hutan desa, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan.
Pada kesempatan itu, ITA-PKK dan WALHI NTT juga menyampaikan kondisi faktual di lapangan dan menyampaikan berbagai rekomendasi diantaranya, bahwa selama ini hutan Pubabu telah dikelola oleh warga adat termasuk melindunginya dari praktek penjarahan.
ITA-PKK meminta pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas status pengelolaan hutan adat sebagaimana diamanatkan oleh Permen LHK.
Menanggapi permintaan masyarakat Pabubu, Ketua Komisi V DPRD Propinsi NTT, Winston Rondo menyampaikan mengakui aturan dan pengelolaan masyarakat adat oleh karena itu beliau mendukung dan menyampaikan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Rudi Lesmono dari Dinas Kehutanan mengatakan bahwa perlu ada pengakuan terlebih dahulu terhadap hak masyarakat adat dalam segi kebijakan misalnya peraturan daerah.
WALHI NTT dan ITA-PKK meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan permen LHK dalam bentuk produk kebijakan dan program kerja agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum yang kuat.
Selain itu, agar program-program kesejahteraan yang berbasis masyarakat adat dapat dilakukan. (Press release: Imanuel Tampani & Inosentius Naitio/VoN)