Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kapolres TTS Himbau Pemilik Kost Laporkan Warga Baru
Regional NTT

Kapolres TTS Himbau Pemilik Kost Laporkan Warga Baru

By Redaksi23 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE,VoxNtt.com – Kepala Kepolisian Resort (Polres) TTS AKBP I Made Adnyana Putra, menghimbau agar pemilik kost yang hendak menerima orang baru  segera melaporkan kepada aparat setempat terutama RT/RW, Lurah untuk memproses surat keterangan domisili sementara selama 1×24 jam.

Hal itu untuk menghindari terjadinya penghakiman oleh warga terhadap orang baru.

“Saya sudah koordinasi dengan aparat pemerintah terutama Pa Camat dan Lurah agar setiap warga baru yang hendak tinggal di kost-kostan agar pemilik kost melaporkan kepada aparat setempat terutama RT/RW maupun Lurah,”tegas Kapolres Adnyana.

Langka tersebut diambil kata Kapolres Adnyana,  untuk menjamin keamanan dan ketertiban terutama keselamatan warga pendatang baru dari amukan massa.

BACA: Hindari Amukan Massa, 6 Warga Jambi Diamankan Polres TTS

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2016) 6 warga asal Jambi nyaris dihakimi massa akibat kelalaian dari pemilik kost yang tidak melaporkan warga baru yang indekost di rumah Bapak Yos Lasa di Kelurahan Oebesa, TTS.

“Kita tidak mau hal tersebut terulang lagi, sehingga kita harapkan kerja sama dari pemerintahan setempat terutama RT/RW maupun Lurah untuk mengecek warga yang tinggal di kost-kost ataupun warga baru untuk mengurus surat keterangan domisili sementara yang dibuktikan dengan indentitas diri seperti KTP,” pintah Kapolres I Made Adnyana. (Paul/VoN)

Foto Feature: 4 dari 6 warga Jambi yang nyaris dihakimi massa di Polres TTS.

TTS
Previous ArticleSeluruh Prajurit TNI Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di NTT
Next Article Kapolres TTS: Mereka bukan teroris

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.