Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kapolres TTS Himbau Pemilik Kost Laporkan Warga Baru
Regional NTT

Kapolres TTS Himbau Pemilik Kost Laporkan Warga Baru

By Redaksi23 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE,VoxNtt.com – Kepala Kepolisian Resort (Polres) TTS AKBP I Made Adnyana Putra, menghimbau agar pemilik kost yang hendak menerima orang baru  segera melaporkan kepada aparat setempat terutama RT/RW, Lurah untuk memproses surat keterangan domisili sementara selama 1×24 jam.

Hal itu untuk menghindari terjadinya penghakiman oleh warga terhadap orang baru.

“Saya sudah koordinasi dengan aparat pemerintah terutama Pa Camat dan Lurah agar setiap warga baru yang hendak tinggal di kost-kostan agar pemilik kost melaporkan kepada aparat setempat terutama RT/RW maupun Lurah,”tegas Kapolres Adnyana.

Langka tersebut diambil kata Kapolres Adnyana,  untuk menjamin keamanan dan ketertiban terutama keselamatan warga pendatang baru dari amukan massa.

BACA: Hindari Amukan Massa, 6 Warga Jambi Diamankan Polres TTS

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2016) 6 warga asal Jambi nyaris dihakimi massa akibat kelalaian dari pemilik kost yang tidak melaporkan warga baru yang indekost di rumah Bapak Yos Lasa di Kelurahan Oebesa, TTS.

“Kita tidak mau hal tersebut terulang lagi, sehingga kita harapkan kerja sama dari pemerintahan setempat terutama RT/RW maupun Lurah untuk mengecek warga yang tinggal di kost-kost ataupun warga baru untuk mengurus surat keterangan domisili sementara yang dibuktikan dengan indentitas diri seperti KTP,” pintah Kapolres I Made Adnyana. (Paul/VoN)

Foto Feature: 4 dari 6 warga Jambi yang nyaris dihakimi massa di Polres TTS.

TTS
Previous ArticleSeluruh Prajurit TNI Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di NTT
Next Article Kapolres TTS: Mereka bukan teroris

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.