Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Adili Rizieq Shihab, PP PMKRI Beri Kuasa kepada 149 Advokat
NASIONAL

Adili Rizieq Shihab, PP PMKRI Beri Kuasa kepada 149 Advokat

By Redaksi3 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Guna menindaklanjuti laporan Pengurus Pusat (PP) Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beberapa waktu lalu, PP PMKRI menggelar Konferensi Pers terkait pemberian kuasa kepada 149 advokat di Gedung Margasiswa PMKRI, Jln. Sam Ratulangi Menteng Jakarta Pusat pada rabu (3/1/2017).

Ketua Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako kepada media mengatakan, pemberian kuasa kepada 149 advokat ini dimaksudkan untuk menangani dan menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

“PMKRI memberikan kuasa kepada 149 advokat untuk melanjutkan proses hukum, dugaan penistaan agama oleh Rizieq Shihab sebagaimana yang dilaporkan PMKRI pada (26/12/2016) lalu” kata Angelo.

Menurut Angelo, para advokat yang ada saat ini terdiri dari berbagai elemen, multi etnis, dan lintas agama. Hal ini kata dia, ingin menegaskan kepada publik bahwa persoalan tersebut adalah persoalan kebangsaan  yang mesti menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Ia menegaskan, saat ini PMKRI membuka ruang kepada semua komponen kebangsaan untuk terlibat dalam tim kuasa hukum agar publik mengetahui bahwa masalah ini bukan masalah PMKRI saja.

Walau sudah memberikan kuasa terhadap advokat yang ada, namun secara organisatoris PMKRI tetap mengkawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.

Menurut dia, organisasi yang dipimpinnya itu terus melakukan konsolidasi  dan kordinasi dengan seluruh cabang di Indonesia untuk bersama-sama mengkawal penyelesaian kasus ini.

“Kami tetap konsisten untuk mengkawal proses penyelesaian kasus penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab ini. Seluruh cabang di Indonesia, sudah berkordinasi dan mendukung penuh langkah yang diambil PP PMKRI sembari bersama-sama mengkawal penyelesaian kasus ini” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PP PMKRI melaporkan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya Jakarta, pada 26 Desember2016 2016 dengan Laporan Polisi nomor / 6244 /XIL / 2016 / PM/ Dit. Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan Agama dalam ceramah di Pondok Kelapa jakarta Timur Pada tanggal 26 Desember 2016. (Andyka/BJ/Von).

Previous ArticleAtasi Masalah Sampah di Kota Ruteng, Ini Gebrakan Marsel Gambang
Next Article Gubernur Frans Komentari “Palu Arit” dalam Lembaran Rupiah Baru

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.