Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pembongkaran Bangunan di Atas Tanah Yohanis Konai Dinilai Langgar Prosedur
Regional NTT

Pembongkaran Bangunan di Atas Tanah Yohanis Konai Dinilai Langgar Prosedur

By Redaksi4 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com-Pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa yang melibatkan keluarga alm. Yohanes Konai di samping ruas jln. Eltari 2 Kota Kupang, Rabu (4/01/ 2017) berlangsung cukup panas.

Hal ini dipicu oleh tindakan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Kupang dan tim dari Polresta Kupang  yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Kita bingung dengan aturan yang diterapkan pemerintah di Republik ini. Masa mereka (POL PP dan tim POLRESTA Kota Kupang) datang ke sini bongkar kita pung bangunan, setelah itu baru serahkan ke ketong surat perintah pembongkaran” Kata  Yan Lili, anak dari Ibu Yuliana Konai yang juga sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, tanah yang dimaksud adalah tanah warisan Alm. Bapak Yohanes Konai yang diwariskan kepada enam bersaudara yakni  Markus Konai,  Sanci Konai, Agustina Konai, Urbanus Konai, Yuliana Konai juga Esau Konai.

Seiring berjalanya waktu tanah tersebut disengketakan karena salah seorang ahli waris ingin menjadikan lahan tersebut sebagai milik pribadi.

Foto: Surat Perintah Setda Kota Kupang
Foto: Surat Perintah Setda Kota Kupang

Menyangkut pembongkaran bangunan/lapak di atas tanah tersebut tindakan pihak kepolisian dan POL PP dinilai mengadu domba keluarga Konai.

“ Masa dia anak kelima mau liwat kaka-kaka yang lain, dia mau jadi milik pribadi atas tanah yang seharusnya milik kitong bersama;” kata Ibu Heni.

“Ada apa dibalik semua ini, jangan bermain di air yang keru, ini seperti mengadu domba kita bersaudara untuk ribut”  Lanjut ibu Heni Konai salah satu pengganti ahli waris.

Menurut Ibu Heni masalah tersebut tidak sampai di situ. Pihaknya berencana  membangun kembali bangunan mereka di tempat yang disengketakan tersebut.

Namun sebelumnya keluarga akan  meminta surat ijin pembangunan pada pemerintah agar mereka tidak dipersulit saat mengurus surat ijin bangunan.

“Setelah ini kami akan bangun kembali bangunan di atas tanah ini, namun sebelumnya kita akan minta ijin dan buat surat resmi”, kata Ibu Heni Konai.

Dalam surat perintah bernomor SATPOL PP.640/893/XI/2016 itu tercantum perintah Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernardus Benu, SH, M.Hum untuk membongkar bangunan/lapak milik Bpk. Yohanis Konay yang sekarang di tempati Saudara Armando Rafiqi sebagai penerima kuasa substitusi yang berada di jalan. Pit A. Tallo, kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. (Silo/VoN)

 

Kota Kupang
Previous ArticleAkibat Hujan, Bahu Jalan Ruteng-Reo Terkikis Longsor
Next Article Orang Tua Murid: Haruskah Anak-Anak Sekolah di Bawah Pohon?

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.