Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Polri Diminta Hati-Hati Tangani “Jokowi Undercover”
NASIONAL

Polri Diminta Hati-Hati Tangani “Jokowi Undercover”

By Redaksi4 Januari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengingatkan Aparat Penegak Hukum agar lebih  hati-hati dan cermat dalam menerapkan Pasal-Pasal  pidana dalam Undang-Unddang Diskriminasi dan Undang-Undang ITE dalam kasus Buku Jokowi Undercover.

“Polri akhirnya menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Ia di tuduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”, ujar Supriyadi di Jakarta, pada Selasa, (3/1).

Lebih lanjut Supriyadi, mengatakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sangat mendukung langkah langkah hukum terkait penyelesaian kasus-kasus Hate Speech yang berdimensi Rasial dan  diskriminatif.

“ICJR juga mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus buku  Jokowi Undercover, sebelumnya  ICJR juga mendorong upaya penegakan hukum dalam kasus obor Rakyat, kasus yang hampir mirip dengan kasus buku Jokowi Undercover”, tegasnya.

Namun, kata Supriyadi, ICJR mengingatkan agar Polri dan Aparat Penegak hukum agar hati hati dan cermat dalam menerapkan Pasal-Pasal Pidana dalam kasus buku Jokowi Undercover.

Karena UU Pidana dalam UU dsikriminasi dan UU ITE yang akan digunakan dalam menetapkan tersangka  memiliki karakater yang berbeda.

Supriyadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi)  khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sedangkan, lanjut Supriyadi, jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

”Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan  suku, agama, ras, dan antargolongan”. UU ITE ternyata  lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena ada unsur kejahatan dalam frase ‘antar golongan’, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi”, ungkapnya.

Lebih lanjut Supriyadi mengatakan dalam Kasus buku Jokowi Undercover, penting melihat dasar Polri untuk menerapkan kedua UU tersebut.

Apakah subtansi yang dianggap sebagai perbuatan pidana dalam kalimat buku tersebut benar-benar masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau lebih spesifik memenuhi frase ‘antargolongan’ dalam  UU ITE.

Supriyadi mencontohkan dalam kasus Obor Rakyat, pasal yang digunakan dalam dakwaan adalah  Pasal 311 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUHP dan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55.

Tuntutan, jelas Supriyadi justru masuk ke ranah perbuatan penghinaan pribadi terhadap Presiden Jokowi dalam Pemilu 2014.

Padahal awalnya obor rakyat dianggap memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada Pemilu 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Pemimpin Redaksi atau Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono  Dan penulis Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa.

“Dalam kasus Buku Jokowi Undercover penggunaan pasal di tingkat penyidikan memang lebih berat, namun kehati-hatian penyidik dalam menggunakan Pasal tersebut sangat diharapkan, Penyidik, Penuntut dan Pengadilan secara presisi mencermati penggunaan pasal pidana yang sesuai atau mencari bukti-bukti baru yang lebih relevan dalam kasus tersebut”, ungkapnya.(Ervan Tou/VoN)

 

Previous ArticleKejar Pencuri Babi, Lukas Malah Ditebas Pelaku
Next Article Mantan Aktivis HMI Jadi Pengacara PMKRI dalam Kasus Rizieq Shihab

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.