VoxNtt.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kalinya ini terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, saat Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Kompas.com, Rabu (4/1/2017).
Selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
KPK juga menjadwalkan untuk meminta keterangan dari auditor madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, Direktur PT Gajendera Adhi Sakti Azmin Aulia, dan wiraswasta Afdal Noverman.
Ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.
KPK telah memeriksa hampir 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP.
Komisi anti-rasuah ini menduga banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu.
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.
Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Nama sejumlah anggota DPR disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik.
Nazaruddin sendiri menuding Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP. Namun, Novanto membantah tudingan Nazaruddin. (VoN)
Foto Feature: Ketua DPR RI, Setya Novanto (Foto: tempo.co)