Maumere, VoxNtt.Com- Setelah hampir setahun sejak putusan dikeluarkan akhirnya diam-diam Kejaksaan Negeri Maumere mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar, Kabupaten Sikka dengan terdakwa atas nama Yohanis Yudas Gobang.
Pada Jumat, (6/1/2017) anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Golkar tersebut resmi pindah rumah ke Lembaga Pemasyarakatan Maumere.
Putusan kasasi atas Yohanis Yudas Gobang, SH tertanggal (10/2/2017) baru sampai di PN Maumere pada (5/11/2016).
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Cornelia Mude justru sudah dieksekusi putusan kasasinya pada April 2016 lalu.
Kepala Lapas Maumere, Hudi Ismono melalui Plh. Kepala Lapas Maumere, Habel Toi membenarkan informasi bahwa Yohanis Yudas Gobang telah menjadi warga binaannya terhitung sejak Jumat, (6/1/2017).Masa tahanan terdakwa adalah 1 tahun 3 bulan.
“Iya benar, putusan MA telah dieksekusi kejaksaan dan beliau sudah masuk lapas sejak kemarin sore hari,” ujar Habel Toi saat dihubungi via whatsapp pada Sabtu, (7/1/2016).
Anggota DPRD Sikka dari Dapil 4 tersebut untuk sementara menghuni sel isolasi bagian Mapenaling.
Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan yang berlangsung selama kurang lebih 5 hari tersebut dimaksudkan sebagai proses pengenalan warga binaan baru dengan situasi lembaga pemasyarakatan.
Dalam Berita Acara Penyerahan Tahanan Baru tercatat proses serah terima berlangsung pada kurang lebih Pukul 16.00.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Jeremias Perina, SH selaku pengawal dan Beny Johanes Kara selalu Kasubsi Peltah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maumere, Umarul Faruq, SH enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat ditanyai mengenai kebenaran informasi tersebut.
“Iya sudah dieksekusi,” tulisnya via whatsapp. (ADP/VoN)
Foto Feature: Lembaga Pemasyarakatan Maumere