Waingapu, VoxNtt.com-Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini para petani di desa Wanga dan Petawang, Kabupaten Sumba Timur mengeluhkan kekurangan debit air hingga terjadi kekeringan di saluran irigasi yang selama ini menjadi andalan untuk pengairan sawah mereka.
Dari hasil investigasi lapangan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT mendapati beberapa temuan yakni irigasi milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kering kerontang bahkan tembok irigasi telah banyak mengalami kerusakan akibat kekeringan.
Menurut WALHI atas kekeringan terebut Pemerintah Daerah Sumba Timur tidak pernah melakukan upaya serius untuk mengatasi kekeringan yang terjadi.
BACA: Investasi PT. MSM Berdampak pada 583 Ha Sawah Warga Sumba Timur
Selain itu, adanya investasi di kawasan hulu oleh PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang berinvestasi di bidang tebu atas seijin Pemda Sumba Timur.
Kehadiran perusahaan ini menurut WALHI disinyalir melakukan monopoli air sehingga menyebabkan menurunya debit air untuk masyarakat sekitar.
Catatan Kritis
Dari hasil investigasi tersebut, WALHI memberikan berbagai catatan kritis yakni pertama, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah mengabaikan perintah UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani.
Salah satu contohnya adalah Perlindungan, pengawasan dan keberlanjutan prasarana pertanian
Kedua, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga tidak mengindahkan UU N0. 11 tahun 1974 tentang pengairan. Dimana semangat filosofis dari UU tersebut yakni prioritas tata pengaturan air untuk kepentingan rakyat.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga abai dengan mandat Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Sebagaimana kita ketahui bersama Sumba Timur adalah salah satu daerah yang kerap mengalami krisis atau rawan pangan setiap tahunnya tapi justru daerah yang menjadi kawasan lumbung pangan tidak dilindungi secara signifikan.
Keempat, Pemerintah Sumba Timur telah melakukan pembiaran atas krisis yang terjadi di wilayah kelola rakyat secara sengaja atas nama investasi perkebunan skala besar dan atas nama penyerapan tenaga kerja oleh perusahan.
“Beberapa catatan di atas belum ditambah lagi dengan pengabaian terhadap UU terkait kehutanan dan lingkungan hidup” Kata Umbu Wulang, Direktur Eksekutif WALHI NTT saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Senin (09/01/2017)
Untuk Pemda Sumtim
Oleh karena itu WALHI NTT meminta pemerintah daerah Sumba Timur untuk memprioritaskan air bagi petani karena sesungguhnya sumber daya air tersedia di hulu dan meminta DPRD untuk lebih menyuarakan aspirasi warga terkait sumber daya air.
BACA: Bupati Sumtim: PT. MSM tidak ditolak warga
WALHI juga meminta untuk menghentikan operasi dan mengkaji kembali ijin perkebunan PT. Muria Sumba Manis karena telah dianggap menjadi salahsatu biang krisis sumber daya air dan kerusakan hutan.
“WALHI NTT mendapati bahwa perusahan ini beraktivitas pada saat Dokumen AMDALnya belum selesai dan belum disahkan dan ini jelas melanggar peraturan” tambah Umbu Wulang.
Selain itu, pemerintah juga harus melindungi dengan sungguh sungguh kawasan pangan rakyat agar tidak terjadi krisis pangan yang berujung pada kelaparan dan keterbelakangan SDM.
“Dalam hal ini bahwa pemerintah seharusnya memahami iklim di Sumba Pada umumnya dan Sumba Timur, khususnya yang cenderungmusim hujannya sedikit, sehingga tidak memberi ijin investasi-investasi monokultur dan industri ekstraktif yang rakus air, seperti tebu atau tambang” jelas Umbu.(UW/Andre/VoN)
Foto Feature: Masyarakat Desa Wanga saat ritual menjelang musim tanam (Foto: AD/VoN)