Jakarta,VoxNtt.com– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni. di gedung Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (16/01/2017).
“Di Permendikbud yang baru sudah dijelaskan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana tapi sama sekali tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Dian.
Sebelumnya Kemendikbud menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu yang dilakukan komite sekolah salah satunya dengan penggalangan dana sekolah.
Dian Wahyuni menjelaskan, pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
“Jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Dalam peraturan tersebut, Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kemendiknas Daryanto meminta masyarakat harus jelas dalam membedakan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan di sekolah.
“Kami meminta masyarakat dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Jelas hal itu semua sudah diatur di Permendikbud,” ujarnya.
Mengenai penggalangan dana, Daryanto mengatakan masyarakat justru dilibatkan untuk ikut serta berpartisipasi memajukan pendidikan di sekolah dengan prinsip gotong royong.
Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab memajukan pendidikan tidak berhenti di pemerintah saja. Tetapi, butuh partisipasi aktif dari pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat.
Adapun penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat. Pungutan yang sifatnya mengikat hanya boleh dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan dari Komite Sekolah.
“Permendikbud ini mendorong Komite Sekolah untuk pengelolaan sumbangan dan bantuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Daryanto menjelaskan, nantinya hasil penggalangan dana tersebut dibukukan dalam rekening bersama. Menurutnya, hal itu dilakukan demi kebaikan bersama sehingga tidak ada celah korupsi.
“Nanti tidak disimpan oleh komite sendiri. Ada rekening bersama antara Komite Sekolah dengan sekolah,” tutup Daryanto.***(Ervan Tou/VoN)
Foto Feature: Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat menggelar jumpa pers terkait regulasi baru penggalangan dana oleh komite sekolah, Senin (16/1/2017).