Ende, VoxNtt.com-Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Kali ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba melalui bidang Penanganan Perkara Anak atau PPA menjelaskan pelaku Ramlin Husen (36), warga Kelurahan Tanjung tega berhubungan intim dengan anak kandungnya yang berinisial NS (12).
Saat ini SN sedang duduk di bangku sekolah menengah salah satu sekolah di kota Ende. Perilaku bejat Ramlin bukan cuma sekali.
Dia melakukan berulang kali sejak Mei 2012 hingga akhir 2016. Karena merasa sakit pada alat vital, korban kemudian melaporkan kejadian kepada ibunya.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian dan akhirnya pelaku berhasil ditahan.
Menurut keterangan pihak PPA, ibu dan ayah korban baru cerai beberapa waktu lalu. Kemudian pelaku nikahi wanita lain berturut-turut sebanyak dua kali.
Pihak PPA Polres Ende menjelaskan pelaku dan korban telah diperiksa. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Sudah dilimpahkan ke pihak Jaksa. Dia (tersangka) sudah banyak kali lakukan termasuk pencabulan.”Ujar petugas PPA.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diancam 20 Tahun penjara.***(Ian/VoN)
Foto Feature: Illustrasi