Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»YD Sudah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Kota Baru
Regional NTT

YD Sudah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Kota Baru

By Redaksi20 Januari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Polisi telah menetapkan Yakobus Dai alias Sakeus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Dusun Berkah, Desa Niotonda, Kecamatan Kota Baru yang terjadi pada Selasa (13/12/2016) pagi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba, kepada Voxntt.com mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dengan nomor 13/01/1/2017/Res.Ende kepada Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada tanggal 11 Januari 2017 disertai dengan barang bukti berupa parang dan pakaian.

“Semua berkas sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan. Tapi pelakunya masih ditahan di Polres.”Ungkap Kasar Aba di ruang kerjanya, Kamis (19/1).

Beliau menjelaskan pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subs Pasal 354 ayat (2) lebih subs pasal 351 ayat (3) tentang Tindakan Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Ya, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,”Katanya.

Berdasarkan arsip berkas perkara, motif pembunuhan berawal dari penghinaan yang dilakukan oleh korban atas nama Yohana Nde’o yang merupakan saudara kandung pelaku.

Karena tidak terima hinaan, pelaku yang kini jadi tersangka kemudian menebas korban dengan sebilah parang pada bagian punggung. Korban akhirnya meninggal dunia.***(Ian/VoN)

Foto Feature: Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba saat ditemui Voxntt.com beberapa waktu lalu (Foto : Ian)

Ende
Previous ArticleDi Ende, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Next Article Taman Bung Karno, Situs Sejarah yang Tak Terurus

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.