Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»YD Sudah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Kota Baru
Regional NTT

YD Sudah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Kota Baru

By Redaksi20 Januari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Polisi telah menetapkan Yakobus Dai alias Sakeus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Dusun Berkah, Desa Niotonda, Kecamatan Kota Baru yang terjadi pada Selasa (13/12/2016) pagi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba, kepada Voxntt.com mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dengan nomor 13/01/1/2017/Res.Ende kepada Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada tanggal 11 Januari 2017 disertai dengan barang bukti berupa parang dan pakaian.

“Semua berkas sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan. Tapi pelakunya masih ditahan di Polres.”Ungkap Kasar Aba di ruang kerjanya, Kamis (19/1).

Beliau menjelaskan pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subs Pasal 354 ayat (2) lebih subs pasal 351 ayat (3) tentang Tindakan Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Ya, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,”Katanya.

Berdasarkan arsip berkas perkara, motif pembunuhan berawal dari penghinaan yang dilakukan oleh korban atas nama Yohana Nde’o yang merupakan saudara kandung pelaku.

Karena tidak terima hinaan, pelaku yang kini jadi tersangka kemudian menebas korban dengan sebilah parang pada bagian punggung. Korban akhirnya meninggal dunia.***(Ian/VoN)

Foto Feature: Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba saat ditemui Voxntt.com beberapa waktu lalu (Foto : Ian)

Ende
Previous ArticleDi Ende, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Next Article Taman Bung Karno, Situs Sejarah yang Tak Terurus

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026
Terkini

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.