Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Di Ende, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
NTT NEWS

Di Ende, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

By Redaksi20 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Kali ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba melalui bidang Penanganan Perkara Anak atau PPA menjelaskan pelaku Ramlin Husen (36), warga Kelurahan Tanjung tega berhubungan intim dengan anak kandungnya yang berinisial NS (12).

Saat ini SN sedang duduk di bangku sekolah menengah salah satu sekolah di kota Ende. Perilaku bejat Ramlin bukan cuma sekali.

Dia melakukan berulang kali sejak Mei 2012 hingga akhir 2016. Karena merasa sakit pada alat vital, korban kemudian melaporkan kejadian kepada ibunya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian dan akhirnya pelaku berhasil ditahan.
Menurut keterangan pihak PPA, ibu dan ayah korban baru cerai beberapa waktu lalu. Kemudian pelaku nikahi wanita lain berturut-turut sebanyak dua kali.

Pihak PPA Polres Ende menjelaskan pelaku dan korban telah diperiksa. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Sudah dilimpahkan ke pihak Jaksa. Dia (tersangka) sudah banyak kali lakukan termasuk pencabulan.”Ujar petugas PPA.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diancam 20 Tahun penjara.***(Ian/VoN)

Foto Feature: Illustrasi

Ende
Previous Article​Baru Satu Bulan Bergabung, Andre Garu Langsung Tempati Posisi Penting di DPP Hanura
Next Article YD Sudah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Kota Baru

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.