Ende, VoxNtt.com-Polisi telah menetapkan Yakobus Dai alias Sakeus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Dusun Berkah, Desa Niotonda, Kecamatan Kota Baru yang terjadi pada Selasa (13/12/2016) pagi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba, kepada Voxntt.com mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dengan nomor 13/01/1/2017/Res.Ende kepada Kejaksaan Negeri Ende.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada tanggal 11 Januari 2017 disertai dengan barang bukti berupa parang dan pakaian.
“Semua berkas sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan. Tapi pelakunya masih ditahan di Polres.”Ungkap Kasar Aba di ruang kerjanya, Kamis (19/1).
Beliau menjelaskan pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subs Pasal 354 ayat (2) lebih subs pasal 351 ayat (3) tentang Tindakan Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara.
“Ya, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,”Katanya.
Berdasarkan arsip berkas perkara, motif pembunuhan berawal dari penghinaan yang dilakukan oleh korban atas nama Yohana Nde’o yang merupakan saudara kandung pelaku.
Karena tidak terima hinaan, pelaku yang kini jadi tersangka kemudian menebas korban dengan sebilah parang pada bagian punggung. Korban akhirnya meninggal dunia.***(Ian/VoN)
Foto Feature: Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba saat ditemui Voxntt.com beberapa waktu lalu (Foto : Ian)