Jakarta,VoxNtt.com-Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memimpin Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang III tahun 2016/2017 yang digelar pada Selasa (24/1/2017).
Rapat tersebut telah mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 menjadi RUU usul Inisiatif DPR.
Dalam rapat yang dipimpin oleh politisi PKS itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan-pandangannya secara tertulis.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Fahri Hamzah langsung meminta kesepakatan untuk membawa Revisi Undang-Undang MD3 sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?” tanya Fahri Hamzah di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Seluruh anggota rapat paripurna menjawabnya dengan “setuju”.
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah dimana Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan Rapat Paripurna kali ini.
Turut serta dalam rapat kali ini, Ketua DPR Setya Novanto serta seluruh jajaran Wakil Ketua DPR yakni Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon.
Selain membahas revisi UU MD3, pada kesempatan tersebut DPR membahas penetapan kembali sejumlah tim yang dimiliki oleh DPR, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Implementasi Reformasi DPR RI, Tim Pemantau DPR RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Berikutnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Tim Penguatan Diplomasi Parlemen, dan Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan. (Ervan Tou/VoN)