Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Megawati Dilaporkan ke Bareskrim, Kapolri: Laporannya Akan Diproses
NASIONAL

Megawati Dilaporkan ke Bareskrim, Kapolri: Laporannya Akan Diproses

By Redaksi25 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com– Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.

Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, pada Senin (23/1/2017) yang lalu.

Dalam laporan yang diwakili Baharuzaman itu, Presiden RI Ke-5, Megawati Soekarnoputri dilaporkan karena dinilai atau diduga telah melakukan penodaan agama Islam dalam pidatonya di HUT ke-44 PDI-Perjuangan, 10 Januari 2017 lalu di JCC Senayan, Jakarta.

Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Ketua Umum PDI-Perjuangan itu dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan segera memproses  laporan tersebut.

“Kita setiap laporan pasti kita akan lakukan langkah namanya penyelidikan. Kalau dalam penyelidikan upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, jika dari hasil penyelidikan (lidik) ditemukan ada unsur pidana, maka kasus tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, penetapan tersangka dan diserahan ke Kejaksaan.

Namun sebaliknya, demikian Tito, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses hukumnya akan dihentikan. Menurut Tito, tidak semua laporan yang masuk ke Polri ada indikasi unsur pidana.

“Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak,” tegasnya. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleAnggota Pansus RUU Pemilu Usulkan Iklan Politik Masuk Layanan Masyarakat
Next Article “Kami Belum Bisa Melaut Sebelum Istri dan Anak-Anak Kembali ke Rumah”

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.