Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Megawati Dilaporkan ke Bareskrim, Kapolri: Laporannya Akan Diproses
NASIONAL

Megawati Dilaporkan ke Bareskrim, Kapolri: Laporannya Akan Diproses

By Redaksi25 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com– Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.

Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, pada Senin (23/1/2017) yang lalu.

Dalam laporan yang diwakili Baharuzaman itu, Presiden RI Ke-5, Megawati Soekarnoputri dilaporkan karena dinilai atau diduga telah melakukan penodaan agama Islam dalam pidatonya di HUT ke-44 PDI-Perjuangan, 10 Januari 2017 lalu di JCC Senayan, Jakarta.

Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Ketua Umum PDI-Perjuangan itu dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan segera memproses  laporan tersebut.

“Kita setiap laporan pasti kita akan lakukan langkah namanya penyelidikan. Kalau dalam penyelidikan upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, jika dari hasil penyelidikan (lidik) ditemukan ada unsur pidana, maka kasus tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, penetapan tersangka dan diserahan ke Kejaksaan.

Namun sebaliknya, demikian Tito, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses hukumnya akan dihentikan. Menurut Tito, tidak semua laporan yang masuk ke Polri ada indikasi unsur pidana.

“Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak,” tegasnya. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleAnggota Pansus RUU Pemilu Usulkan Iklan Politik Masuk Layanan Masyarakat
Next Article “Kami Belum Bisa Melaut Sebelum Istri dan Anak-Anak Kembali ke Rumah”

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.