Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Oknum Penyebar Data 14 PNS Bakal Pecat Harus Ditindak Tegas
Regional NTT

Oknum Penyebar Data 14 PNS Bakal Pecat Harus Ditindak Tegas

By Redaksi25 Januari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Anggota DPRD Yoakim Jehati meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai menindak tegas oknum penyebar data rekapan penjatuhan disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) tahun 2016.

Anggota DPRD Manggarai dari Parti Golkar itu menyayangkan dokumen yang menjadi rahasia Negara itu bisa tersebar luas di masyarakat sebelum ada keputusan hukum tetap.

“Oleh karena itu, kepada pemerintah untuk benar-benar serius dalam menelusuri oknum yang membocorkannya dan harus diberi tindakan tegas,” tegas Yoakim saat dihubungi VoxNtt.com melalui ponselnya, Rabu (25/1/2017).

Menurut dia, pembocoran dokumen tersebut sudah melanggar kode etik kepemerintahan. Wibawa Pemkab Manggarai pun dipertaruhkan, sebab pasca bocornya nama-nama 14 ASN yang bakal mendapat hukuman berat tersebut bisa membawa kegaduhan di tengah masyarakat Manggarai.

“Belum lagi dampak sosial bagi mereka yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut. Saya membayangkan hati dan pikiran mereka sudah tercederai, begitupun keluarga besar mereka,” katanya.

Karena itu, Yoakim mendesak Pemkab Manggarai agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menelusuri pelaku pembocoran dokumen ini.

Kalau pelakunya ditemukan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Keputusan wajib dilakukan agar memiliki efek jera bagi ASN lain.

Dari kasus bocornya dokumen ini, harap dia, menjadi pembelajaran berharga bagi sistem birokrasi di Manggarai ke depan.

Dikabarkan sebelumnya, Bupati Manggarai Deno Kamelus menanggapi terkait isu bocornya dokumen rekapan penjatuhan disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) tahun 2016.

Pasalnya, dokumen rahasia tersebut sudah tersebar luas dan belum diketahui siapa pelakunya.

Dalam dokumen telah merekap nama-nama setidaknya 217 ASN lingkup pemerintah kabupaten Manggarai yang bakal dijatuhi hukuman disiplin.

Termasuk di dalamnya mencatat nama-nama ke-14 ASN yang rencananya akan mendapat hukuman berat yaitu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat.

“Saya justru tidak curiga saya punya staf di sini, saya curiga wartawan. Hacker,” ujar Deno dengan kelakar saat ditanya sejumlah awak media di aula Nuca Lale- Kantor Bupati Manggarai, Senin (23/1/2017).

Walau disampaikan dalam bentuk canda dan tawa, namun jawaban Deno tersebut langsung disanggah salah seorang wartawan. Jurnalis malah curiga, bocornya nama-nama tersebut ada pembusukan dari dalam birokrasi pemerintah Manggarai.

Kepada Deno, salah seorang wartawan menjelaskan, data-data itu diproleh dari sejumlah grup Whats app. Karena itu, ia langsung memintai komentar Deno terkait dugaan pembusukan dari dalam birokrasinya.

“Tidaklah ya,” tanggap Bupati Deno. “Sudah tanda-tangan Fakta Integritas semua,” sambung Sekretaris Daerah Manggarai, Manseltus Mitak yang juga hadir di aula Nuca Lale.

Deno menegaskan, sejauh ini memang dirinya masih mencari tau terkait bocornya data-data rekapan rencana penjatuhan disiplin sejumlah ASN lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai tersebut.

Ia mengaku, data-data rekapitulasi ini memang pernah dibacakan oleh kepala BKD saat apel beberapa waktu lalu.

Sejak Juli 2016 lalu, kata dia, pemerintah kabupaten Manggarai sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin ASN.

Dalam SOP tersebut sudah mengatur 16 kewajiban ASN. Salah satunya terkait kehadiran.

“Satu saja kewajiban dulu, kewajiban tidak masuk kerja. Dan, Undang-undang sudah bilang, lu tidak masuk kerja 46 hari. Out, pecat,” katanya

“Tadi teman-teman GMNI tanya, pa ini menambah pengangguran. Saya bilang, loh dia sudah dikasih kerja sebagai pegawai negeri sipil, tapi dia tidak masuk kerja. Dia mau nganggur. Begitu pa, ia kan. Jadi, dia memang mau ngangur. Sudah dikasih kerja ko,” kata Deno, menjawab pertanyaan anggota GMNI Cabang Manggarai sebelumnya.***(Ardy Abba/VoN).

Foto: Yoakim Jehati, Anggota DPRD Manggarai

Manggarai
Previous ArticleBina Mental dan Karakter Siswa, Seminari Kisol Gelar Latihan THS-THM
Next Article Sisiwa SMAK Baleriwu Nagekeo Ikut Serbuan Teritorial di Mabes TNI

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.