Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dugaan Korupsi Dana Konsumsi, Kejari TTS: Ditemukan ada kerugian Negara
Regional NTT

Dugaan Korupsi Dana Konsumsi, Kejari TTS: Ditemukan ada kerugian Negara

By Redaksi30 Januari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTS usai berdiskusi bersama aktivis beberapa waktu lalu (Foto/Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Setelah menunggu sekian lama, akhirnya pada Jumat (28/1/2017) Penyidik Kejaksaan Negeri TTS menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikirim oleh BPK Perwakilan NTT.

“Kita sudah terima hasil Peritungan Kerugian Negara dari BPK hari Jumat tanggal 27 Januari kemarin,”jelas Oscar.

Menurut Kejari TTS dalam hasil PKN yang dikirim BPK, ditemukan adanya  kerugian negara baik dalam pengelolaan dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maupun dana peresmian kantor Bupati TTS.

“Sesuai hasil perhitungan yang kami terima dari BPK, ditemukan adanya kerugian negara,” kata Oscar.

Kejari Oscar enggan menyampaikan berapa besar jumlah kerugian negara berdasarkan hasil PKN BPK dengan alasan pihaknya akan mengumumkan setelah penyidik melakukan telaan terhadap hasil Perhitungan Kerugian Negera dari BPK.

“Belum bisa saya sampaikan berapa jumlah kerugian negaranya, karena kita akan lakukan telaan terdahulu baru kita sampaikan,”janji Oscar.

Dengan adanya kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil perhitungan BPK, Kejari Oscar memastikan bahwa akan ada tersangkanya.

“Dengan adanya kerugian negara sudah pasti akan ada tersangka yang akan mempertanggungjawabkan mengenai kerugian negara yang ditimbulkan” jelas Oscar.

Adapun proses penetapan tersangka lanjut Oscar, penyidik terlebih dahuku melakukan telaan lalu dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Paul/VoN)

TTS
Previous ArticleDugaan Korupsi Dana Kosumsi, Bupati Mella Mangkir dari Panggilan Penyidik
Next Article Bupati Ende : Jabatan Kades Bukan Jabatan Politik

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.