SoE, VoxNtt.com-Setelah menunggu sekian lama, akhirnya pada Jumat (28/1/2017) Penyidik Kejaksaan Negeri TTS menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikirim oleh BPK Perwakilan NTT.
“Kita sudah terima hasil Peritungan Kerugian Negara dari BPK hari Jumat tanggal 27 Januari kemarin,”jelas Oscar.
Menurut Kejari TTS dalam hasil PKN yang dikirim BPK, ditemukan adanya kerugian negara baik dalam pengelolaan dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maupun dana peresmian kantor Bupati TTS.
“Sesuai hasil perhitungan yang kami terima dari BPK, ditemukan adanya kerugian negara,” kata Oscar.
Kejari Oscar enggan menyampaikan berapa besar jumlah kerugian negara berdasarkan hasil PKN BPK dengan alasan pihaknya akan mengumumkan setelah penyidik melakukan telaan terhadap hasil Perhitungan Kerugian Negera dari BPK.
“Belum bisa saya sampaikan berapa jumlah kerugian negaranya, karena kita akan lakukan telaan terdahulu baru kita sampaikan,”janji Oscar.
Dengan adanya kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil perhitungan BPK, Kejari Oscar memastikan bahwa akan ada tersangkanya.
“Dengan adanya kerugian negara sudah pasti akan ada tersangka yang akan mempertanggungjawabkan mengenai kerugian negara yang ditimbulkan” jelas Oscar.
Adapun proses penetapan tersangka lanjut Oscar, penyidik terlebih dahuku melakukan telaan lalu dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Paul/VoN)