Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Anton Stef Beber Kejanggalan Bukti yang Diajukan BRI Maumere
HEADLINE

Anton Stef Beber Kejanggalan Bukti yang Diajukan BRI Maumere

By Redaksi3 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Maria Nyoritaris bersama Kuasa Hukumnya, Anton Stef, SH di lokasi objek sengketa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Kuasa Hukum Penggugat atas nama Maria Nyoritaris, Antonius Stefanus, menemukan kejanggalan selama proses persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kejanggalan tersebut dilakukan oleh pihak BRI Cabang Maumere sebagai Tergugat I.

Hal itu terkait tiga bukti surat peringatan yang diajukan oleh BRI Cabang Maumere.

BACA: Tak Serius Jalani Persidangan, BRI Cabang Maumere Ditegur Hakim

Peringatan I tertanggal (24/1/2011), selanjutnya Peringatan II tanggal (10/3/2011), dan Peringatan III tertanggal (23/3/2011).

“Masalahnya adalah surat peringatan tersebut tidak ada yang asli. Semuanya merupakan salinan. Pertanyaannya dimana surat yang asli,” tegas advokat yang biasa disapa Anton Stef kepada VoxNtt.Com usai Persidangan Setempat (PS) yang digelar di lokasi objek sengketa pada Rabu (1/2/2017).

Lebih jauh, Anton menyatakan bahwa Surat Peringatan yang asli tidak ada pada Penggugat atau pun suaminya.

“Klien saya dan suaminya yang berhutang pada BRI tidak menerima surat peringatan tersebut padahal seharusnya BRI menyampaikan peringatan sebelum melakukan pelelangan,” imbuh Anton.

Pernyataan kuasa hukum tersebut diperkuat oleh Penggugat, Maria Nyoritaris. Menurut Maria, Frans Molo suaminya tidak pernah menerima surat peringatan.

“Tidak ada surat peringatan. Kaget-kaget saja mereka datang beritahu bahwa tanah mau dilelang,” ungkap Maria.

Selain bukti surat, ada juga kejanggalan lain yakni waktu dimulainya kredit. Menurut Kuasa Hukum, berdasarkan bukti yang ada pada Penggugat pinjaman dimulai sejak tahun 2003.

Baca: Maria: Bapa hanya mau anak–anak sekolah agar tak ditipu

Sementara itu, ketika ditanya Hakim Jhonicol R. Sine, SH pihak BRI Cabang Maumere melalui Rian Jaka Pratama menyatakan pinjaman dihitung dari tahun 2005.

“Pinjaman dihitung dari tahun 2005 karena pinjaman sebelumnya telah dilunasi,” ungkap Rian Jaka Pratama dalam Persidangan Setempat (PS) yang digelar pada Rabu (1/2/2017) lalu.

Hal ini dibantah oleh Maria Nyoritaris. Menurut Maria pinjaman terus diberikan sejak pinjaman pertama pada tahun 2003.

“Awal sekali kami baru angsur 8 bulan langsung tendes dengan pinjaman berikut. Jadi waktu itu belum lunas,” ujar Maria kepada VoxNtt.Com pada Kamis, 2/2/2017 di kediammannya.***(Are/VoN).

Catatan Redaksi: Baca awal mula kasus ini di link berikut Rm Lorens Noi Pr: Selamatkan 6 Gereja Terbakar, Hingga Perang Melawan Mafia Bank

Sikka
Previous ArticleSastra dan Diskursus Sosial
Next Article Sampah Berserakan, Warga Ndao Resah

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.