Maumere, VoxNtt.Com- Kuasa Hukum Penggugat atas nama Maria Nyoritaris, Antonius Stefanus, menemukan kejanggalan selama proses persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kejanggalan tersebut dilakukan oleh pihak BRI Cabang Maumere sebagai Tergugat I.
Hal itu terkait tiga bukti surat peringatan yang diajukan oleh BRI Cabang Maumere.
BACA: Tak Serius Jalani Persidangan, BRI Cabang Maumere Ditegur Hakim
Peringatan I tertanggal (24/1/2011), selanjutnya Peringatan II tanggal (10/3/2011), dan Peringatan III tertanggal (23/3/2011).
“Masalahnya adalah surat peringatan tersebut tidak ada yang asli. Semuanya merupakan salinan. Pertanyaannya dimana surat yang asli,” tegas advokat yang biasa disapa Anton Stef kepada VoxNtt.Com usai Persidangan Setempat (PS) yang digelar di lokasi objek sengketa pada Rabu (1/2/2017).
Lebih jauh, Anton menyatakan bahwa Surat Peringatan yang asli tidak ada pada Penggugat atau pun suaminya.
“Klien saya dan suaminya yang berhutang pada BRI tidak menerima surat peringatan tersebut padahal seharusnya BRI menyampaikan peringatan sebelum melakukan pelelangan,” imbuh Anton.
Pernyataan kuasa hukum tersebut diperkuat oleh Penggugat, Maria Nyoritaris. Menurut Maria, Frans Molo suaminya tidak pernah menerima surat peringatan.
“Tidak ada surat peringatan. Kaget-kaget saja mereka datang beritahu bahwa tanah mau dilelang,” ungkap Maria.
Selain bukti surat, ada juga kejanggalan lain yakni waktu dimulainya kredit. Menurut Kuasa Hukum, berdasarkan bukti yang ada pada Penggugat pinjaman dimulai sejak tahun 2003.
Baca: Maria: Bapa hanya mau anak–anak sekolah agar tak ditipu
Sementara itu, ketika ditanya Hakim Jhonicol R. Sine, SH pihak BRI Cabang Maumere melalui Rian Jaka Pratama menyatakan pinjaman dihitung dari tahun 2005.
“Pinjaman dihitung dari tahun 2005 karena pinjaman sebelumnya telah dilunasi,” ungkap Rian Jaka Pratama dalam Persidangan Setempat (PS) yang digelar pada Rabu (1/2/2017) lalu.
Hal ini dibantah oleh Maria Nyoritaris. Menurut Maria pinjaman terus diberikan sejak pinjaman pertama pada tahun 2003.
“Awal sekali kami baru angsur 8 bulan langsung tendes dengan pinjaman berikut. Jadi waktu itu belum lunas,” ujar Maria kepada VoxNtt.Com pada Kamis, 2/2/2017 di kediammannya.***(Are/VoN).
Catatan Redaksi: Baca awal mula kasus ini di link berikut Rm Lorens Noi Pr: Selamatkan 6 Gereja Terbakar, Hingga Perang Melawan Mafia Bank