Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Araksi Minta Jaksa Segera Tahan Sekda TTS
Regional NTT

Araksi Minta Jaksa Segera Tahan Sekda TTS

By Redaksi7 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Araksi TTS Alfred Baun Bersama anggota Araksi ketika jumpa pers (Selasa,7/2/2017) di Sekretariat Araksi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) TTS meminta Kejari TTS untuk berlaku adil terhadap setiap tersangka korupsi.

Jangan ada kesan bahwa tersangka korupsi yang lainnya ditahan sementara tersanga kourpsi dana konsumsi yakni Sekda TTS Drs. Salmun Tabun,M.Si tidak ditahan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Araksi TTS Alfred Baun dalam jumpa pers yang digelar di sekretariat Araksi jalan Tengah Kobalete SoE, TTS.

“Kami minta agar pihak kejaksaan harus berlaku adil terhadap setiap tersangka korupsi. Tersangka korupsi lainnya ditahan kenapa tersangka korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS dan dana peresmian kantor bupati tidak ditahan,”jelas Alfred.

Jika dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan tidak menahan Sekda maka Araksi berpendapat bahwa penyidik kejaksaan negeri TTS sudah sudah terpengaruh dengan desakan kelompok tertentu.

Didampingi beberapa anggota Araksi seperti Habel Hitarihun, Pdt. Yesaya Tse,S.Th, Alfed Baun juga menyinggung beberapa hal yang dianggap janggal seperti pemberian izin kepada aksi unjuk rasa yang dilakukan ARUK dimana unjuk rasa itu sudah melewati batas waktu berdasarkan ketentuan UU.

Di samping itu Araksi juga meminta kepada Bupati dan Kepala Dinas PPO serta Ketua Yupenkris Agape terkait diliburkannya siswa/siswi SD GMIT SoE 1 pada tanggal 6 Februari 2017 agar guru-guru ikut serta dalam demo membela tersangka korupsi di kantor kejaksaan negeri TTS.

Araksi juga meminta Ketua Majelis Jemaat Efata SoE dan Ketua Sinode GMIT NTT harus memberikan keterangan terkait gedung Gereja Efata SoE yang digunakan oleh massa pendemo untuk mensuplai konsumsi bagi pendemo.

Bukan hanya itu, Araksi juga mendesak Bupati TTS untuk mencabut MoU yang yang dibuat oleh Pemkab TTS dengan Peradi Kupang dimana terkesan tidak adil dalam memberikan bantuan hukum karena banyak ASN dan juga anggota Korpri yang terlibat kasus tidak mendapat bantuan hukum dari Peradi. (Paul/VoN)

TTS
Previous ArticlePelayaran Ditutup, Pisang Asal Matim Membusuk di Labuan Bajo
Next Article Woloare Jadi Kampung Tenun Sejak Zaman Nenek Moyang

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.