Jakarta,VoxNtt.com-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur (KOMPAK NTT) meminta Kejari Waikabubak untuk mengusut aktor intelektual kasus korupsi dana alkes Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran 2014.
“Korupsi dana bantuan kesehatan telah merampas hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Sumba Barat Daya,” kata Koordinator KOMPAK NTT, Gabriel Goa, di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Korupsi, kata Gabriel adalah pelanggaran HAM yang sangat serius.
“Memerangi korupsi berarti menegakkan HAM,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Selasa, (7/2/2017), hakim Pengadilan Tipikor Kupang, NTT telah memvonis terdakwa yang tersangkut dalam kasus proyek program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas dan Pustu Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2014, senilai Rp 1.791.729.400.-.
Pejabat yang terjerta kasus ini yakni Obed Kondo Mete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan drg Elisabet Kaka selaku Pengguna Anggaran (PA).
Proyek itu terbagi dalam dua item, yakni belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran umum dengan pagu dana sebesar Rp. 1.026.987.400 miliar dan belanja modal pengadaan alat-alat kedokteraan kebidanan dan penyakit kandungan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 764.742.000 juta.
Sebagai lembaga yang fokus memperhatikan masalah korupsi, KOMPAK NTT mendukung Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, NTT untuk memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Tidak hanya pelaku saja tetapi yang paling utama adalah aktor intelektual Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Kesehatan di Sumba Barat Daya, NTT,” tegas Gabriel.
Selain itu, Gabriel juga mendesak lembaga penegak hukum untuk mengawas Kejari Waikabubak dalam menangani kasus ini.
“KOMPAK juga mendesak KPK RI, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap Kejari Waikabubak agar serius memproses hukum pelaku dan aktor intelektual dalam kasus ini,” terang Gabriel.***(Ervan Tou/VoN).