Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»PADMA Indonesia Sikapi 69 Kasus TPPO yang Mengendap di Polda NTT
HEADLINE

PADMA Indonesia Sikapi 69 Kasus TPPO yang Mengendap di Polda NTT

By Redaksi10 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) dan Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM), mendesak jajaran Polda NTT bekerja keras tangkap dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual tindak pidana perdagangan orang di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, saat ini NTT merupakan daerah darurat human trafficking.

“Menurut Komnas HAM, Komnas Perempuan, ketua MPR RI dan Menaker, NTT sudah tergolong daerah darurat human trafficking,” ujar Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa, kepada VoxNtt.com, di Jakarta, Jumat (10/2/2017)

Dia menuturkan, seperti yang diberitakan beberapa media lokal di NTT ada 69 kasus perkara TPPO di Polda NTT belum dituntaskan.

Oleh karena itu, kata Gabriel, PADMA Indonesia terpanggil untuk membela dan menyelamatkan masa depan korban human trafficking di provinsi NTT.

Gabriel, yang juga merupakan Koordinator Pokja MPM meminta pemerintah NTT untuk menindak tegas pelaku dan aktor intelektual human trafficking.

“Kepada pemerintah dan para penegak hukum di NTT agar serius menangani korban human trafficking dan mengungkapkan motif aksi human trafficking di NTT,” tegas Gabriel.

Dia juga meminta cagub dan cawagub NTT 2018 untuk serius berantas human trafficking. Ia mengusulkan untuk memberdayakan calon TKI NTT sebelum berangkat ke tempat tujuan.

“Segera memberdayakan calon TKI NTT dengan membangun Balai Latihan Kerja (BLK) internasional dan layanan terpadu satu atap (LTSA),” jelasnya.

Balai Latihan Kerja (BLK), kata Gabriel, untuk melatih dan memberdayakan calon TKI, sehingga kelak di tempat kerja mereka mempunyai keahlian. Dengan begitu, TKI bisa dihargai.

Sementara Layanan Terpadu Satu Atap bermaksud untuk mempermudah urusan TKI, baik dengan pemerintah maupun dengan lembaga khusus yang menangani TKI.

Untuk itu, Gabriel meminta LTSA segera dibangun. Untuk CTKI asal Sumba di Tambolaka, Sumba Barat Daya. Untuk CTKI asal Sabu, Rote, Semau, kota Kupang, Belu, Malaka, TTU, TTS dan kabupaten Kupang berpusat di kota Kupang.

Sementara untuk CTKI asal Alor, Lembata, Adonara, Solor, Flotim, Sikka dan Ende di Maumere.

Untuk CTKI asal Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat berpusat di Labuan Bajo.***(Ervan Tou/VoN).

Previous ArticleDinsos Mabar Siapkan 13 Ton Beras untuk Korban Bencana
Next Article Video: Longsor Ancam Jalan Ruteng-Reo Putus

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.