Kefamenanu, VoxNtt.com-Sikap lamban Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara dalam hal ini Bupati Raymundus Sau Fernandes terkait penyelesaian kasus pertambangan yang melibatkan masyarakat pemilik tanah dan PT. Elgary Resources Indonesia (PT.ERI) di Desa Oenbit menuai protes dari masyarakat lingkar tambang.
Nikolas Ataupah, perwakilan dari suku Ataupah ketika ditemui VoxNtt.com menyatakan pada tanggal 28 Maret 2015 lalu bertempat di lopo Desa Oenbit, Bupati Ray dengan tegas menyatakan akan mencabut Izin Usaha Produksi (IUP) PT.ERI.
Kala itu, tutur Niko, bupati Ray berjanji akan mencabut IUP OP perusahaan jika dalam kurun waktu 3 bulan tidak dapat menyelesaikan persoalan ini.
Namun sudah hampir 2 tahun janji itu belum direalisasikan.
“Hal ini menimbulkan kecemasan bagi kami masyarakat pemilik tanah jika sewaktu- waktu PT.ERI akan beroperasi lagi” tegas Niko.
Dia juga mengatakan kehadiran PT.ERI di desa itu telah menimbulkan dampak negatif yang besar bagi masyarakat lingkar tambang.
“Selain tanah kami dirusakkan dan dibiarkan hancur hubungan antara kami dalam suku pun harus terpecah belah sampai sekarang” tandas Niko.
Hal senada juga disampaikan Yosep Naikofi selaku perwakilan dari suku Naikofi. Yosep dengan tegas menuntut bupati TTU untuk memenuhi janjinya pada tanggal 28 maret 2015.
Menurut dia, kehadiran PT.ERI di Oenbit tidak memberikan manfaat kepada masyarakat pemilik tanah.
“Kehadiran PT.ERI jelas- jelas telah merusak tanah kami secara sepihak, Bupati TTU seharusnya segera merealisasikan janji pada tanggal 28 maret 2015 agar tidak menimbulkan kecemasan bagi kami masyarakat pemilik tanah” tandas Yosep. (Eman/VoN).