Ende, VoxNtt.com-Sebanyak empat kapal motor penumpang milik warga Pulau Ende belum mengantongi dokumen.
Selama ini, kapal- kapal yang beroperasi tujuan Ende-Pulau Ende tersebut berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Syabandar dan Otoritas Pelabuhan Ende, Jhon Ola, kepada wartawan mengakui bahwa, sejumlah kapal penumpang di Ende termasuk keempat armada tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai dengan standar operasional pelayaran.
“Perahu motor penumpang sudah didata. Namun, mereka (pemilik, red) belum mengurus persyaratan. Kita sudah panggil kedua kali supaya bisa segera mengurus”ucap Jhon di ruang kerjanya, Selasa (14/2).
Jhon menyebutkan, terdapat tiga persyaratan sebagaimana sesuai dengan ketentuan diantaranya, persyaratan teknis, administrasi dan persyaratan pengawakkan.
Ia menjelaskan, beberapa teknis persyaratan belum dipenuhi oleh semua pemilik kapal motor penumpang di Ende.
Sebagai armada penumpang, kata dia, perlu memenuhi persyaratan demi menyelamatkan para penumpang.
“Jadi tiga persyaratan itu menjadi kewajiban setiap armada. Layak dan tidaknya kapal itu nanti ada ketentuan”jelas dia.
Lebih jauh, Jhon menuturkan sesuai standar operasional, kondisi kapal di Ende layak sebagai transportasi laut. Namun, perlu ada dokumen standar ukuran kapal.
Dia juga tidak menyebutkan ideal ukuran kapal penumpang yang sesungguhnya. Namun, pada umumnya berdasarkan kajian ahli ukur.
“Jadi, persyaratan ukur harus memiliki surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tukang. Lalu pemilik mengajukan ukur ke KSOP”jelas Jhon.
Dia mengakui, saat ini pemilik kapal merespon baik dan sedang mengurus beberapa dokumen kapal. Sementara pihaknya akan memfasilitasi ahli ukur dari Maumere, Kabupaten Sikka untuk datang ke Ende.
“Kita belum ada ahli ukur. Yang ada di Maumere saja. Jadi, kita akan siapkan sesuai dengan pengajuan pemilik kapal”pungkasnya.***(Ian/VoN).