Labuan Bajo,VoxNtt.com- Pengurus DPD II Partai Golkar Manggarai Barat (Mabar), Rabu 14 Februari 2017 mengirim dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW), Editadius Endi salah satu anggota DPRD dari fraksi Golkar kepada pimpinan DPRD Mabar.
Pengurus DPD II Golkar Mabar mengurus dokumen PAW berdasarkan surat rekomendasi dari DPD I Golkar NTT.
Ketua DPD II Golkar Mabar,Mateus Hamsi kepada mengatakan Edi Endi di ganti karena melanggar ADRT Partai Golkar. Dimana sesuai ADRT Partai yang berlambang pohon beringin itu berbunyi, anggota DPRD dari partai Golkar yang terlibat pidana akan di PAW.
“Kami di DPD II Golkar hanya melanjutkan rekomendasi dari DPD I Golkar NTT. pihak DPD I Golkar NTT juga tentu menerima SK dari DPP Golkar di Jakarta terkait pergantian Edi Endi itu,” tegas Mateus Hamsi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekertaris DPD II Golkar Mabar, Betolomeus Herman Pangang bahwa Edi Endi telah melanggar ADRT Partai Golkar,sehingga DPP Golkar NTT mengeluarkan keputusan PAW terhadap Edi Endi.
“Keputusan itu berdasarkan rekomendasi yang diterima oleh DPD II Golkar dari DPD I Golkar NTT.DPD II Golkar Mabar hanya menjalankan perintah dari DPD I Golkar NTT,” tutur Herman Pangang.
Kamis, 16 Februari 2017, Endi Endi melalui kuasa hukumnya, Irenius Surya melayangkan Somasi kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta.
Adapaun isi somasi itu sebagai berikut
Terlebih dahulu kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut
- Perihal surat saudara Ketua umum tentang persetujuan pemberhentian dan pergantian antar waktu klien kami dari anggota DPRD Manggarai Barat tertanggal 30 November 2016 dengan nomor : 03/PGK-KMB/II/2017 baru diterima oleh klien kami tanggal 14 Februari 2017, kami menganggap saudara Ketua umum telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalagunakan wewenang karena telah melanggar peraturan organisasj Partai Golkar No : PO-13/DPP/ Golkar/X/2011 pasal 13,14,15,16 dan pasal 17 tentang mekanisme pemberian sanksi organisasi serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar.
- Salah satu alasan pemberhentian tersebut berdasarkan putusan PN Labuan Bajo No: 45/PID.b/2016/PN.LBJ.
- Berdasarkan point 2 diatas sesuai undang-undang Partai Politik, UU Pemilu,UU MD3 dan ADRT Partai Golkar,kami perlu jelaskan bahwa dari semua ketentuan tentang persyaratan pemberhentian seorang anggota DPRD khusus yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, apabila di ancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan AD/ART Partai Golkar, maka perlu kami tegaskan bahwa klien kami dalam dakwaan oleh kejaksaan negeri Labuan Bajo terbukti melanggar pasal 303 bis ayat 1 (satu) yaitu “di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan di denda paling banyak Sepuluh Juta Rupiah (putusan PN terlampir).
- Selanjutkan kami sampaikan bahwa, klien kami perna mendapat persetujuan pergantian pimpinan untuk menjadi ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan persetujuan DPP Partai Golkar No : B-205/Golkar/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015 dan surat penagasan pergantian pimpinan DPRD Mabar No : B-232/GOLKAR/I/2016 tanggal 8 Januari 2016. Namun,dibatalkan lagi oleh DPP Golkar. Terhadap hal itu,klien kami tidak melakukan perlawanan sebagai bentuk loyalitas dan menjaga marwah partai Golkar (surat terlampir).
- Pada pemilu legislatif tahun 2014, klien kami mendapat perolehan suara terbanyak di Kabupaten Manggarai Barat bahkan diseluruh Nusa Tenggara Timur untuk tingkat Kabupaten/kota.
Bersasarkan uraian-uraian di atas, kami perlu melakukan somasi (peringatan) kepada saudara ketua umum partai Golkar.
- Demi menjaga marwah partai Golkar pada pemilihan umum yang akan datang dan juga sesuai dengan slogan partai Golkar – suara rakyat suara tuhan” maka kami meminta kepada saudara Ketua umum agar segera mencabut dan membatalkan surat tertanggal 30 November 2016 dengan No : 03/PGK-KMB/ II/2017 perihal pemberhentian dan pergantian antar waktu dari anggota DPRD Kab.Mabar.
- Jika ketua umum tidak mencabut dan membatalkan surat No : 03/PGK-KMB/II/2017, maka kami merasa ketua umum melakukan melawan terhadap kedaulatan rakyat.
- Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya somasi ini, saudara ketua umum tidak juga mencabut, maka dengan segala hormat kamj akan menempuh jalur hukum lain sesuai undang-undang yang berlaku.
Labuan Bajo, 14 Februari 2017
Kuasa Hukum
1. Irenius Surya
2. Benediktus Delenur
- Tembusan disampaikan kepada
Ketua harian DPP Partai Golkar - Ketua bidang organisasi dan daerah DPP Partai Golkar
- Ketua koordinator bidang kepartaian DPP Partai Golkar.
- Ketua bidang koordinator PP wilayah Indonesia II DPP Partai Golkar
- Ketua bidang kaderisasi dan keanggotaan DPP Partai Golkar
- Ketua Korwil Propinsi NTT DPP Partai Golkar
- Ketua DPD I Golkar Prov NTT
- Ketua DPD II Golkar Mabar
- Ketua Formappi di Jakarta
- Pers
Seperti diketahui, selain somasi kepada ketua umum Golkar, Edi Endi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan terhadap Keputusan PAW dari DPP Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. (Satri/VoN)