Jakarta, VoxNtt.com-Selain diganjar hukuman 4,6 tahun penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
“Mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Hakim Ketua Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Tuntutan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut ternyata dikabulkan hakim.
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Irman untuk memberikan jawabannya.
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.
Suap kepada Irman diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016. Tak berapa lama kemudian, ketiganya ditangkap tangan oleh KPK.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara.*** (Ervan Tou/VoN)