Maumere, VoxNtt.Com– Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Tujuannya agar kebijakan pembangunan yang dilakukan tidak berdampak buruk pada lingkungan.
“KLHS adalah mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ungkap Direktur Walhi NTT periode 2011-2015, Heribertus Naif kepada VoxNtt.Com pada Minggu (19/2/2017).
Dengan KLHS dapat diketahui berapa besar daya dukung dan daya tampung daerah. Hasil KHLS kemudian menjadi referensi bagi Pemda Sikka untuk merumuskan kebijakan pemangunan yang tepat termasuk apa investasi yang sesuai untuk Sikka.
Di NTT baru Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang telah memiliki KLHS.
“Selama ini kebijakan pembangunan sebagian besar daerah di NTT mengikuti tren pasar,” ungkapnya. Ketika pasar bergerak ke pertambangan mangan Pemda ramai-ramai mengeluarkan izin pertambangan.
Demikian juga, ketika tren pasar cenderung ke pariwisata, Pemda pun beramai-ramai mengarahkan investasi ke pariwisata.
“Dengan KLHS kita punya batas-batas keselamatan yang bisa jadi rujukan bagi investasi,” ungkap Heri.
Lebih jauh menurut Hery, yang terpenting ialah dengan KLHS pemerintah dapat menentukan prioritas pembangunan.
“Wilayah kelola rakyat harus menjadi prioritas perlindungan dan pengembangan,” ujarnya. (Are/VoN).