Labuan Bajo,VoxNtt.com- Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Agus Galut dikabarkan menerima sanksi Pergantian Antar waktu (PAW) oleh partainya lantaran tidak menyetor kewajiban.
Menjadi anggota DPRD Mabar, ia diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dari Dapil Komodo-Sano Nggoang-Boleng dan Mbeliling.
Agus Galut dinilai tidak menyetor kewajiban untuk partai yang mengusungnya.
Atas ulahnya itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB di Jakarta pada 31 Januari 2017 lalu mengirim surat ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat resmi tersebut bertujuan untuk meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Mabar segera melakukan pengusulan PAW terhadap Agus Galut.
Karateker DPC PBB Kabupaten Mabar, Kadirung kepada VoxNtt.com, Selasa (21/2/2017) mengatakan, pengusulan Agus Galut diganti lantaran selama duduk di kursi dewan selama 2,5 tahun tidak pernah menyetor kontribusi untuk partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu.
“Dalam AD/ART PBB mengatur semua tentang kewajiban anggota DPR dan DPRD dari PBB untuk menyetor kewajiban setiap bulan. Namun, Agus Galut selama menjadi anggota DPRD Mabar tidak pernah menyetor kontribusi itu,” jelas Kadirung.
Kadirung mengaku sebelum ada keputusan resmi dari DPP PBB terkait pergantian Agus Galut, sebelumnya mereka pernah mengirim surat teguran agar dia memberikan kontribusi kepada partai. Namun, Agus Galut tidak mengindahkan surat teguran dari DPP itu.
Selain DPP PBB, pihak DPW PBB Provinsi NTT juga sebelumnya berkali-kali menyurati bahkan bertemu langsung Agus Galut untuk menyampaikan agar setiap bulan memberikan kontribusi ke partai.Namun, Agus Galut lagi-lagi tidak mengindahkan.
“Bukan hanya soal kontribusi ke Partai, Agus Galut juga tidak memperhatikan basis masa PBB di daerah pesisir di Mabar. Jika terus dibiarkan, maka basis PBB di Mabar akan meninggalkan partai ini,” tutur Kadirung.
Terkait upaya hukum yang ditempuh Agus Galut, Kadirung mengaku tidak menyoalkan hal itu. Pihak DPP PBB nantinya akan menyiapkan pengacara untuk ikut sidang di PN Labuan Bajo.
“Kita sudah komunikasi dengan DPP PBB di Jakarta terkait langkah hukum yang diambil oleh Agus Galut,” katanya.
Dia juga meminta Agus Galut agar selain menempuh jalur hukum juga harus menyampaikan gugataan terhadap keputusan DPP PBB itu ke Makamah Partai PBB.
“Kita sarankan agar yang bersangkutan menyampaikan keberatan kepada Makamah Partai PBB. Ke Makamah Partai lebih bagus karena sesuai AD/ART PBB sudah mengatur semuanya,ketimbang gugat ke PN,” ujar Kadirung, selaku Plh Ketua DPC PBB Mabar itu. (Satria/VoN)