Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Berkas Tiga Kasus Pencabulan Segera Dikirim ke Kejari Ngada
Regional NTT

Berkas Tiga Kasus Pencabulan Segera Dikirim ke Kejari Ngada

By Redaksi21 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com- Berkas dari tiga kasus pencabulan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada oleh penyidik perlindungan dan anak (PPA) Polres daerah itu.

Dari tigas kasus itu, dua diantaranya yaitu terkait pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bajawa, dan Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

Sedangkan satu diantaranya yakni berkas kasus pencabulan dari Polsek Aesesa, Kabupaten Nagekeo telah di kirim ke Kejari Ngada.

Akan ditambah lagi nanti satu berkas kasus pencabulan di Kecamatan Jerebu’u baru-baru ini. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan pihak PPA Polres Ngada.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan mengatakan pemberkasan masih berlanjut. Pekan ini akan langsung dikirim untuk tahap satu.

“Tiga berkas dengan masing-masing kejadian kasus pencabulan yakni, dua dari kecamatan Bajawa, dan Kecamatan Golewa, pemberkasan sudah selesai. Nanti tahap satu akan segera di kirim,” jelas Ridwan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2017).

Baca: Soal Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur, Kapolres Ngada: Tidak ada kata damai bagi pelaku

Ketika ditanya alasan keterlambatan proses penyidikan, dia menegaskan dalam penyidikan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur perlu ekstra hati-hati.

Ridwan mengaku, pemberkasan kasus tersebut sudah selesai. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperiksa kembali.

Tentunya, kata dia, penyidik tidak mau nantinya pihak Kejaksaan mengembalikan berkas dengan banyak perubahan lantaran tidak lengkap.

“Kita ingin cepat selesai, dan juga kita tidak mau lama-lama proses terkait kasus pencabulan anak bawah umur. Karena itu merupakan komitmen kita,” katanya. (Arton/VoN)

Nagekeo Ngada
Previous ArticleGelar Pilkades Serentak, Pemkab Matim Gelontorkan Rp 1,3 Miliar
Next Article Agus Galut di-PAW Karena Tidak Menyetor Kewajiban

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.