Labuan Bajo,VoxNtt.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat (Mabar) mulai melakukan verifikasi berkas untuk menggantikan Edi Endi dan Agus Galut dari anggota DPRD.
Verifikasi tersebut merujuk pada surat dari pimpinan DPRD Mabar yang dikirim pada Senin, 20 Februari 2017.
Surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Mabar itu, perihal meminta agar segera mengirim nama Penganti Antar Waktu (PAW) dari dua angota DPRD tersebut. Edi Endi dari Partai Golkar dan Agus Galut dari PBB.
Baca: Minta Nama Pengganti Edi Endi dan Agus Galut, Pimpinan DPRD Mabar Kirim Surat ke KPUD
Ketua KPU Kabupaten Mabar, Hironimus Suhardi kepada VoxNtt.com, Selasa (21/2/2017) mengatakan surat dari pimpinan DPRD Mabar berisi memberitahukan Edi dan Agus yang kabarnya diberhentikan oleh partainya.
Selain itu dalam surat, pimpinan DPRD meminta agar segera mengirim nama pengganti dua anggotanya.
“Dua nama yang diganti itu yaitu, Edi Endi dari Partai Golkar Dapil Lembor-Lembor Selatan dan Welak dan Agus Galut dari PBB Dapil Komodo-Sano Nggoang-Boleng dan Mbeliling,” jelasnya.
Menurut Hironimus, permintaan pimpinan DPRD Mabar melalui surat itu sudah mulai ditindaklanjuti dengan proses verifikasi berkas nama pengganti keduanya.
Dokumen yang diverifikasi saat ini yakni, format DB1 yang berisi peringkat peroleh suara sah, Format EB3 yang berisi peringkat perolehan suara masing-masing calon dan DCT yang berisi Daftar Calon Tetap.
“Waktu untuk melakukan verifikasi oleh KPU sesuai aturannya selama lima hari,” tutur Hironimus.
Dia mengatakan selama melakukan verifikasi lima hari kedepan ini, pihak KPU Mabar nenerima masukan dari siapun termasuk Partai Politik yang mengusulkan PAW.
“Misalnya pengganti dua anggota DPRD Mabar yang di PAW itu sudah pindah partai atau sudah tidak masuk dalam daftar Parpol lagi. Jika demikian, pengurus Parpol yang bersangkutan dapat menyampaikan masukan kepada KPU Mabar tentunya dengan bukti-bukti misalkan yang bersangkutan sudah pindah Parpol,” jelas Hironimus.
Anggota KPU Mabar lainnya, Robertus Din mengatakan adapun surat yang akan dikirim ke Pimpinan DPRD Mabar nantinya berupa calon nama penganti Edi Endi dan Agus Galut.
Nama calon penggati tentunya orang atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Edi Endi dan Agus Galut.
Selain itu dalam surat ke pimpinan DPRD Mabar itu juga nantinya disampaikan catatan. Cacatan itu berupa memberitahukan atau menyampaikan kepada pimpinan DPRD bahwa nama DPRD yang diganti itu sedang melakukan upaya hukum melalaui gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Baca: Edi Endi Gugat ke PN, Mateus Hamsi : Proses PAW Jalan Terus
“Ada lima hari waktu KPU Mabar untuk melakukan verifikasi nama penganti dua anggota DPRD Mabar itu,” ujar Rober Din.
Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Edi Endi dan Agus Galut di PN Labuan Bajo, Komisioner KPU Kabupaten Mabar, Hironimus Suhardi dan Robert Din mengaku pihaknya masuk dalam daftar turut tergugat.Itu disidangkan pada Jumat 24 Februari 2017mendatang di PN Labuan Bajo.
Baca: Edi Endi Tidak Keberatan Diganti
“Selain itu juga, Edi Endi datang ke Kantor KPU Mabar untuk menyampaikan surat penyampaian gugatannya ke PN Labuan Bajo. Sehingga, nantinya, dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Mabar itu disampaikan bahwa Dua anggota DPRD Mabar yang di PAW itu sedang melakukan upaya hukum,” jelas Rober Din.
Sementara itu, Ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun mengaku mendukung langkah hukum yang dilakukan Edi Endi dan Agus Galut.
Dia berharap agar gugatan yang disampaikan oleh dua anggotanya menghasilkan sebuah keputusan yang berisi mencabut keputusan terkait PAW dari masing-masing partai yang bersangkutan.
” Pada prinsipnya pimpinan dewan sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Edi Endi dan Agus Galut,” kata Belasius.
Menurutnya, pimpinan dewan dalam mengurus dokumen PAW itu hanya menjalankan undang-undang. Jika persyaratan yang diisyaratkan dalam undang-undang untuk melakukan PAW lengkap, maka pimpinan pasti akan memeroses PAW. Karena semua itu tergantung dari Parpol yang mengusulkan PAW.
Sedangkan terkait, persoalan PAW Edi Endi yang tidak di bahas dalam rapar paripurna, Bela Jeramun mengaku pihaknya beralasan sesuai undang-undang tidak mengharuskan proses PAW di DPRD Mabar di bawah ke sidang paripurna DPRD Mabar.(Satria/VoN)