VoxNtt.com- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Hans Itta melalui kuasa hukumnya Danggur Konradus & Partners, Selasa, 21 Februari 2017.
Bupati Ayub dilaporkan lantaran diduga telah melakukan plagiat isi buku Hans Itta yang berjudul “Melawan Arus Menuju Rovolusi Kebajikan”.
Laporan polisi ini dibuat setelah sebelumnya kuasa hukum Itta melayangkan somasi sebanyak dua kali, yaitu, pada 28 November dan 15 Desember tahun 2016 lalu.
Dalam press release Danggur Law Office Konradus & Partners yang salinannya diterima VoxNtt.com, Rabu (22/2/2017) dijelaskan, buku yang diterbitkan oleh Hanfed Institute tersebut merupakan sebuah biografi dari Bupati Ayub.
P.Dr. Gregor Neonbasu, SVD dan Pdt. Dr. Eben Nuban Timo mendapat kehormatan memberikan Kata Pengantar pada buku biografi yang diterbit pada tahun 2014 itu.
Namun, jelas kuasa hukum Itta, pada tahun 2016 Bupati Ayub menerbitkan buku baru dengan judul “Menabur Gagasan Menuju Perubahan Drastis”. Buku ini diterbitkan oleh PT Indomedia Global Mandiri yang beralamat di Green Place Apartemen.
“Tim editor yang terdiri dari Sarbinor Karim (Kordinator), Ratih Sita Aminah, Budi Nugroho, dan Teguh Wiyono serta tim finalisasi Stefanus Baha, dkk,” sebut Danggur Kondradus.
Kuasa hukum Hans Itta mengklaim, sebanyak 169 halaman isi buku Bupati Ayub tersebut adalah hasil Copy Paste dari karya klien mereka sebelumnya.
Memang dalam bukunya, kata Konradus, Bupati Kupang melakukan perubahan sususan bab dan sub bab, namun isinya nyaris sama dengan buku “Melawan Arus Menuju Rovolusi Kebajikan” yang ditulis klien mereka tanpa catatan kaki (Footnote).
“Catatan kaki merupakan merupakan salah satu bagian penting dalam penulisan karya tulis, biasa digunakan pada penulisan buku, skripsi, makalah, laporan penelitian dan juga karya tulis lainnya untuk merujuk sumber dari bacaan yang dikutip,” jelas Kuasa Hukum Itta.
Atas hal tersebut, mereka menduga Bupati Ayub dan editornya telah dengan sengaja melakukan plagiat dan diduga melanggar Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selanjutnya, masih Konradus, pasal 5 UU ini menyebutkan, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan reputasinya.
“Diharapkan pihak Kepolisian segera memeroses kasus tersebut, sebab selain melanggar hukum, hal itu juga menjadi preseden buruk bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia generasi bangsa yang akan datang,” tegas Konradus.
Apalagi, lanjut dia, plagiat dilakukan oleh pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi yaitu seorang doktor. (Ardy Abba/VoN)