Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Diduga Lakukan Plagiat, Bupati Kupang Dipolisikan
HEADLINE

Diduga Lakukan Plagiat, Bupati Kupang Dipolisikan

By Redaksi22 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki (Foto: Seputar NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Hans Itta melalui kuasa hukumnya Danggur Konradus & Partners, Selasa, 21 Februari 2017.

Bupati Ayub dilaporkan lantaran diduga telah melakukan plagiat isi buku Hans Itta yang berjudul “Melawan Arus Menuju Rovolusi Kebajikan”.

Laporan polisi ini dibuat setelah sebelumnya kuasa hukum Itta melayangkan somasi sebanyak dua kali, yaitu, pada 28 November dan 15 Desember tahun 2016 lalu.

Dalam press release Danggur Law Office Konradus & Partners yang salinannya diterima VoxNtt.com, Rabu (22/2/2017) dijelaskan, buku yang diterbitkan oleh Hanfed Institute tersebut merupakan sebuah biografi dari Bupati Ayub.

P.Dr. Gregor Neonbasu, SVD dan Pdt. Dr. Eben Nuban Timo mendapat kehormatan memberikan Kata Pengantar pada buku biografi yang diterbit pada tahun 2014 itu.

Namun, jelas kuasa hukum Itta, pada tahun 2016 Bupati Ayub menerbitkan buku baru dengan judul “Menabur Gagasan Menuju Perubahan Drastis”. Buku ini diterbitkan oleh PT Indomedia Global Mandiri yang beralamat di Green Place Apartemen.

“Tim editor yang terdiri dari Sarbinor Karim (Kordinator), Ratih Sita Aminah, Budi Nugroho, dan Teguh Wiyono serta tim finalisasi Stefanus Baha, dkk,” sebut Danggur Kondradus.

Kuasa hukum Hans Itta mengklaim, sebanyak 169 halaman isi buku Bupati Ayub tersebut adalah hasil Copy Paste dari karya klien mereka sebelumnya.

Memang dalam bukunya, kata Konradus, Bupati Kupang melakukan perubahan sususan bab dan sub bab, namun isinya nyaris sama dengan buku “Melawan Arus Menuju Rovolusi Kebajikan” yang ditulis klien mereka tanpa catatan kaki (Footnote).

“Catatan kaki merupakan merupakan salah satu bagian penting dalam penulisan karya tulis, biasa digunakan pada penulisan buku, skripsi, makalah, laporan penelitian dan juga karya tulis lainnya untuk merujuk sumber dari bacaan yang dikutip,” jelas Kuasa Hukum Itta.

Atas hal tersebut, mereka menduga Bupati Ayub dan editornya telah dengan sengaja melakukan plagiat dan diduga melanggar Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Selanjutnya, masih Konradus, pasal 5 UU ini menyebutkan, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan reputasinya.

“Diharapkan pihak Kepolisian segera memeroses kasus tersebut, sebab selain melanggar hukum, hal itu juga menjadi preseden buruk bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia generasi bangsa yang akan datang,” tegas Konradus.

Apalagi, lanjut dia, plagiat dilakukan oleh pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi yaitu seorang doktor. (Ardy Abba/VoN)

Kabupaten Kupang
Previous ArticleKontraktor Proyek Jalan Lando-Noa Kembali Diperiksa
Next Article WALHI NTT Kecam Aksi Penebangan Hutan Mangrove di Kabupaten Kupang

Related Posts

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026

Polsek Amarasi Timur Rencanakan Olahraga Bersama Warga Secara Rutin

6 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.