Labuan Bajo,VoxNtt.com–Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Partai Bulan Bintang (PBB), Agus Galut menilai keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya adalah tindakan semena-mena. Tindakan senono itu ia nilai dilakukan oleh sekelompok orang di DPC PBB Mabar.
Menurutnya, tuduhan dari Karateker DPC PBB Mabar, Kadirung yang mengatakan dirinya di PAW dari anggota DPRD Mabar karena selama duduk di dewan tidak memberikan kontribusi kepada partai adalah tidak benar.
Baca: Minta Nama Pengganti Edi Endi dan Agus Galut, Pimpinan DPRD Mabar Kirim Surat ke KPUD
Menurut Galut, selama ini dirinya selalu menyetor kontribusi untuk partai, baik ke DPP PBB di Jakarta maupun ke rekening DPC PBB Mabar.
Sedangkan kontribusi ke DPW PBB Provinsi NTT, lanjut dia, baru disetor sejak bulan Agustus 2016 lalu sampai Februari 2017 ini.
Baca: KPU Mabar Mulai Verifikasi Berkas Pengganti Edi Endi dan Agus Galut
“Terlambatnya memberikan kontribusi ke DPW PBB dikarenakan nomor rekening DPW PBB NTT baru diberitahu sejak Agustus 2016 lalu sehingga terlambat memberikan kontribusi kepada DPW PBB NTT,” tutur Galut.
Dia menilai proses PAW terhadap dirinya dilakukan secara sepihak dan terkesan dilakukan untuk kepentingan sekelompok orang. Itu juga tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
Sesuai mekanisme di PBB, tegas Galut, seharusnya ada surat teguran terlebih dahulu jika ada AD/ART yang dilanggar. Namun,yang terjadi tidak melalui mekanisme yang tepat terkait keputusan PAW dari DPP PBB tersebut.
Senada dengannya, Ketua PAC PBB Kecamatan Mbeliling, Mahmud mengaku kecewa terhadap keputusan DPC Mabar. Keputusan PAW terhadap Galut tidak melakukan rapat terlebih dahulu sebelum meneruskan rekomendasi dari DPP PBB.
“PAW Agus Galut tidak melalui mekenisme partai yang benar. Proses Pergantian Agus Galut hanya kepentingan sekelompok orang di DPC PBB Mabar,” tutur Mahnud.
Dia menambahkan tuduhan DPC PBB Mabar yang mengatakan bahwa Agus Galut tidak pernah menyetor kewajiban melalui kontribusi adalah tidak benar. Setiap bulan Agus Galut selalu menyetor kontribusi partai ke rekening DPP, DPW NTT, dan DPC PBB Mabar.
“Semua tanda bukti penyetoran kewajiban yang di setor oleh Agus Galut ke rekening partai tersimpan baik oleh Agus Galut,” kata Mahmud.
Baca: Agus Galut di-PAW Karena Tidak Menyetor Kewajiban
Sebelumnya, Karateker DPC PBB Mabar, Kadirung kepada media ini mengatakan Agus Galut di PAW karena selama menjadi anggota DPRD Mabar tidak menyetor kewajiban berupa kontribusi ke partai setiap bulannya. (Satria/VoN).