Bajawa, VoxNtt.com- Penanganan hukum kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa di Kabupaten Ngada pada tahun 2013 lalu hingga kini terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Raharjo Budi Kisnanto mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan Makamah Agung (MA).
Menurutnya, putusan MA ini menjadi dasar kejaksaan melakukan eksekusi lapangan terhadap kasus yang melibatkan Bupati Ngada, Marianus Sae itu.
“Kasus pemblokiran Bandara Turelelo Ngada, terhadap 23 Anggota Satpol PP, salinan putusan Mahkama Agung belum kami terima. Sampai dengan hari ini salinan putusan belum kami terima. Mengapa demikian, sebab dasar acuan kami adalah Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tanpa itu kami tidak bisa melaksanakan tugas eksekusi,” jelas Kajari Raharjo, Senin (27/2/2017).
Ia mengatakan, perkara pemblokiran Bandara Turelelo tersebut hingga kini berlanjut ke tingkat kasasi. Sebelumnya sedikitnya 23 orang Sat Pol PP telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ngada.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa bermula saat Bupati Ngada Marianus Sae berada di Kupang, Jumat, 20 Desember 2013.
Marianus saat itu mencari tiket pesawat untuk pulang ke Ngada keesokannya. Dia dikabarkan harus pulang karena mengikuti rapat paripurna pembahasan APBD di DPRD Ngada.
Namun usahanya untuk mendapatkan tiket berbuntut nihil. Kabarnya sheet pesawat penuh. Ia akhirnya tidak jadi berangkat menuju Turelelo dari Bandara Eltari Kupang. Rapat dengan DPRD pun akhirnya dibatalkan.
Kesal tak dapat tiket, lantas Marianus kemudian memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.
Merpati yang hendak mendarat dari Kupang ke bandara tersebut pun terpaksa balik mengalihkan perjalanannya ke Ende lantaran kondisi bandara yang tampak sudah diblokir. (Arton/VoN)