Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pengerjaan Embung di Desa Nian dan Akomi TTU Diduga Bermasalah
HEADLINE

Pengerjaan Embung di Desa Nian dan Akomi TTU Diduga Bermasalah

By Redaksi27 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi proyek embung yang diduga bermasalah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNtt.com-Pengerjaan proyek embung di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah dan Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Barat dengan pagu anggaran masing- masing senilai Rp 198 juta  mendapat perhatian khusus dari anggota komisi B DPRD TTU Agustinus Siki.

Dana pengerjaan embung ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Reguler Dinas Pertanian Dan Perkebunan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Agustinus Siki ketika menghubungi media ini mengungkapkan berdasarkan laporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan pengerjaan embung di desa Nian dan Akomi sudah selesai semuanya.

Namun dalam kenyataannya saat Komisi B melakukan monitoring pada hari Rabu (22/02/2017) ternyata ditemukan ada beberapa item kegiatan yang bermasalah seperti pengerasan dengan vibro serta pembangung spilwey belum selesai dikerjakan.

Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menegaskan masa addendum atau penambahan waktu kerja hanya 50 hari kalender  kerja.

“Terhitung tanggal 1 januari sampai dengan 19 Februari 2017 pengerjaan fisik harus sudah 100 % namun apabila terhitung tanggal 20 Februari pekerjaan fisik belum selesai maka dinas terkait harus mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja” tegas Siki.

“Aturannya kan sudah jelas, kalau pekerjaan tidak selesai maka dananya tidak bias dikirim ke daerah yang akan berakibat pada hutang daerah kepada pihak ketiga atau kontraktor” tambah  anggota anggota Komisi B tersebut dengan nada kesal.

Lebih lanjut Siki mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan Komisi B tersebut dirinya dengan hormat meminta Bupati agar menindak tegas kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan karena telah memberikan laporan fiktif terkait pengerjaan fisik proyek embung di dua desa tersebut. (Eman/VoN).

 

TTU
Previous ArticlePerkembangan Kasus Bandara Turelelo, Ini Tanggapan Kajari Ngada
Next Article Masyarakat Adat Humba Sebut Proyek Perkebunan Sumber Pemiskinan

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.