Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pengerjaan Embung di Desa Nian dan Akomi TTU Diduga Bermasalah
HEADLINE

Pengerjaan Embung di Desa Nian dan Akomi TTU Diduga Bermasalah

By Redaksi27 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi proyek embung yang diduga bermasalah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNtt.com-Pengerjaan proyek embung di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah dan Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Barat dengan pagu anggaran masing- masing senilai Rp 198 juta  mendapat perhatian khusus dari anggota komisi B DPRD TTU Agustinus Siki.

Dana pengerjaan embung ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Reguler Dinas Pertanian Dan Perkebunan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Agustinus Siki ketika menghubungi media ini mengungkapkan berdasarkan laporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan pengerjaan embung di desa Nian dan Akomi sudah selesai semuanya.

Namun dalam kenyataannya saat Komisi B melakukan monitoring pada hari Rabu (22/02/2017) ternyata ditemukan ada beberapa item kegiatan yang bermasalah seperti pengerasan dengan vibro serta pembangung spilwey belum selesai dikerjakan.

Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menegaskan masa addendum atau penambahan waktu kerja hanya 50 hari kalender  kerja.

“Terhitung tanggal 1 januari sampai dengan 19 Februari 2017 pengerjaan fisik harus sudah 100 % namun apabila terhitung tanggal 20 Februari pekerjaan fisik belum selesai maka dinas terkait harus mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja” tegas Siki.

“Aturannya kan sudah jelas, kalau pekerjaan tidak selesai maka dananya tidak bias dikirim ke daerah yang akan berakibat pada hutang daerah kepada pihak ketiga atau kontraktor” tambah  anggota anggota Komisi B tersebut dengan nada kesal.

Lebih lanjut Siki mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan Komisi B tersebut dirinya dengan hormat meminta Bupati agar menindak tegas kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan karena telah memberikan laporan fiktif terkait pengerjaan fisik proyek embung di dua desa tersebut. (Eman/VoN).

 

TTU
Previous ArticlePerkembangan Kasus Bandara Turelelo, Ini Tanggapan Kajari Ngada
Next Article Masyarakat Adat Humba Sebut Proyek Perkebunan Sumber Pemiskinan

Related Posts

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.