Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Masyarakat Adat Humba Sebut Proyek Perkebunan Sumber Pemiskinan
HEADLINE

Masyarakat Adat Humba Sebut Proyek Perkebunan Sumber Pemiskinan

By Redaksi27 Februari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Sumba
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Waingapu, VoxNtt.com- Pada tanggal 24-25 Februari 2017, telah dilakukan Musyawarah Wilayah (Muswil) Pertama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba (Humba), yang dihadiri oleh utusan-utusan Masyarakat Adat dari Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah.

Muswil pertama AMAN Sumba ini dibuka oleh Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuali.

Dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Minggu (26/02/2017), Masyarakat Adat di Sumba (Humba) mengaku sedang menghadapi tantangan besar dalam berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, politik, terutama terkait tanah dan sumber daya alam di wilayah adat serta kehidupan beragama dan berkeyakinan.

perwakilan masyarakat adat seluruh Humba berpose usai musyawarah AMAN pertama

“Wilayah-wilayah adat kami diserahkan kepada pihak-pihak lain dalam bentuk izin lokasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan jarak, perkebunan tebu, perkebunan tembakau, serta pertambangan” tulis mereka dalam siaran pers tersebut.

Menurut AMAN Sumba, wilayah adat di daerah itu telah ditaklukkan oleh sistem perizinan yang menghilangkan hak-hak dasar sehingga menyebabkan terjadinya pemiskinan dan kerawanan pangan, kerawanan air, kerusakan ekonomi, sosial dan lingkungan di wilayah adat mereka.

“Kami menemukan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah adat kami merampas tanah tanah kami dengan cara memanipulasi dan menipu warga masyarakat adat pemilik lahan”

Oleh sebab itu, melalui Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Ke-I AMAN Sumba, seluruh peserta merekomendasikan beberapa poin sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (UUMA).
  2. Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD di Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya untuk segera membuat PERDA tentang Masyarakat Adat untuk melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan UU No. 6/2014 tentangDesa.
  3. Mendesak kepada seluruh Pemerintah Kabupaten di Sumba agar segera melaksanakan Permendagri No. 52/2014 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat HukumAdat.
  4. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menyediakan prosedur serta mekanisme bagi Masyarakat Adat untuk mendaftarkan wilayah adatnya, sebagai dasar bagi penyelesaian tumpang-tindih hak dan konflik kepemilikan yang terjadi selama ini.
  5. Mendesak Pemerintahdan Pemerintah Daerah untuk mencabut ijin perkebunan di Sumba yang beroperasi tanpa persetujuan dan tidak melibatkan masyarakat adat yang bersangkutan, yang pada kenyataannya justru menjadi cara efektif dari pihak perusahaan untuk mengambilalih wilayah-wilayah adat.
  6. Mendesak agar pemerintah segera membuat dan menyediakan mekanisme resolusi konflik. Dalam prose sresolusi konfliktersebut, kami mendesak pemerintah pusat hingga pemerintah desa untuk menghentikan upaya-upaya pemindahan hak atas wilayah adat melalui jual beli tanah adat.
  7. Memastikan pelayanana dministrasi kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya bag iwarga adat yang masih menganut kepercayaan tradisi agar komunitas dapat memperoleh pelayanan sosial terutama pendidikan dan kesehatan.
  8. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tentang konservasi yang tumpang tindih dengan wilayah adat dan memastikan akses Masyarakat Adat atas wilayah adatnya.
  9. Mendesak seluruh Pemerintah Kabupaten di Sumba untuk mengusut dan menindak perdagangan perempuan di Sumba.
  10. Mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan krisis pangan, krisis air dan krisis energi di seluruh wilayah di Sumba.
  11. Mendesak pemerintah untuk membangun kembali dan merehabilitasi rumah-rumah adat yang terbakar di seluruh wilayah adat di Sumba.
  12. Mendesak pemerintah untuk memprioritaskan program pemberdayaan Masyarakat Adat di Sumba, termasuk pelestarian budaya. (AD/VoN)

 

Previous ArticlePengerjaan Embung di Desa Nian dan Akomi TTU Diduga Bermasalah
Next Article Dua Korban Tenggelam di Bendungan Wae Musur Belum Ditemukan

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.