Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Perkembangan Kasus Bandara Turelelo, Ini Tanggapan Kajari Ngada
HEADLINE

Perkembangan Kasus Bandara Turelelo, Ini Tanggapan Kajari Ngada

By Redaksi27 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com- Penanganan hukum kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa di Kabupaten Ngada pada tahun 2013 lalu hingga kini terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Raharjo Budi Kisnanto mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan Makamah Agung (MA).

Menurutnya, putusan MA ini menjadi dasar kejaksaan melakukan eksekusi lapangan terhadap kasus yang melibatkan Bupati Ngada, Marianus Sae itu.

“Kasus pemblokiran Bandara Turelelo Ngada, terhadap 23 Anggota Satpol PP, salinan putusan Mahkama Agung belum kami terima. Sampai dengan hari ini salinan putusan belum kami terima. Mengapa demikian, sebab dasar acuan kami adalah Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tanpa itu kami tidak bisa melaksanakan tugas eksekusi,” jelas Kajari Raharjo, Senin (27/2/2017).

Ia mengatakan, perkara pemblokiran Bandara Turelelo tersebut hingga kini berlanjut ke tingkat kasasi. Sebelumnya sedikitnya 23 orang Sat Pol PP telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ngada.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa bermula saat Bupati Ngada Marianus Sae berada di Kupang, Jumat, 20 Desember 2013.

Marianus saat itu mencari tiket pesawat untuk pulang ke Ngada keesokannya. Dia dikabarkan harus pulang karena mengikuti rapat paripurna pembahasan APBD di DPRD Ngada.

Namun usahanya untuk mendapatkan tiket berbuntut nihil. Kabarnya sheet pesawat penuh. Ia akhirnya tidak jadi berangkat menuju Turelelo dari Bandara Eltari Kupang. Rapat dengan DPRD pun akhirnya dibatalkan.

Kesal tak dapat tiket, lantas Marianus kemudian memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.

Merpati yang hendak mendarat dari Kupang ke bandara tersebut pun terpaksa balik mengalihkan perjalanannya ke Ende lantaran kondisi bandara yang tampak sudah diblokir. (Arton/VoN)

 

Ngada
Previous ArticleKapolda NTT : “Saya Tekankan Tidak Ada Pungutan Administrasi “
Next Article Pengerjaan Embung di Desa Nian dan Akomi TTU Diduga Bermasalah

Related Posts

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026

Dua Babinsa Datangi Panitia, Nobar Film “Pesta Babi” di Bajawa Dibatalkan

15 Mei 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.