Bajawa, VoxNTT.com – Maria Yonita Via Neo (32), warga Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, mengalami cedera serius setelah diduga dianiaya oleh tetangga dekatnya sendiri pada Minggu, 7 Juni 2026. Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah tersebut.
“Laporan telah kami terima dan kemarin korban juga sudah divisum,” ujar Kapolsek Aimere, Merdianto saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa, 9 Juni 2026.
Maria diduga dianiaya di rumahnya sendiri di Dusun Bedha. Terduga pelaku terdiri dari beberpa wanita dan pria yang merupakan tetangga dekat korban, kata Bernadeta Bupu, pengacara korban saat dikonfirmasi VoxNtt.com.
Yang menyedihkan, selain Maria Yonita, para terduga pelaku juga menganiaya MD, putranya yang masih berusia 11 tahun.
Aksi penganiayaan yang menimpa Maria Yonita dipicu oleh aksi S alias Steven yang lebih dahulu mengumbar makian kepada korban. Tak terima, korban pun membalas makian tersebut. AT yang merupakan istri S lalu terlibat cekcok dengan korban.
Di luar dugaan, KL, ibunda AT serta beberapa terduga pelaku lainnya tiba-tiba langsung mulai melakukan penyerangan fisik secara brutal hingga korban mengalami memar yang nyaris merata di sekujur tubuhnya.
Saat aksi penganiayaan sedang terjadi, seorang pria berinisial LB berupaya mendekati korban dengan motif yang belum diketahui.
Bernadeta menduga, LB hendak melakukan melecehkan Maria Yonita secara seksual hingga Maria takut dan berlari ke dalam rumahnya dan mengunci pintu. Sialnya, sang putra tak ikut dibawa masuk hingga terduga pelaku lain berinisial CD, menganiaya bocah malang itu.
Rumah Maria Yonita, rupanya bukan perlindungan yang aman. Seperti sedang kesurupan setan, LB mulai mendobrak pintu lalu masuk dan merusak hampir seluruh perabotan rumah milik Maria Yonita termasuk memecahkan belanga.
“Korban cukup setengah mati, alami sakit di rahang, di tenggorokan dan dada. Korban juga tak bisa duduk di kursi karena pusing, mual dan masih muntah-muntah akibat pukulan,” ujar Bernadeta.
Menurut dia, aksi penganiayaan yang menimpa Maria diduga kuat dipicu dendam lama. Para terduga pelaku kerap memancing keributan kala suami Maria Yonita sedang tidak berada di rumah.
Atas peristiwa itu, semua terduga pelaku yang terdiri dari tiga wanita berinisial AT, YB dan KL serta dua terduga pelaku pria berinisial S dan LB telah dilaporkan ke Mapolsek Aimere melalui bukti surat LP/B/16/VI/2026/SPKT/Polsek Aimere/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 7 Juni 2026.
Sementara terduga palaku anak berinisial CD (14) yang diduga menganiaya MD (11) juga dibuat laporan terpisah melalui bukti surat LP/B/17/VI/2026/SPKT/POLSEK AIMERE/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Seluruh terduga pelaku akan dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP termasuk CD yang merupakan terduga pelaku anak.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

