Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan
HUKUM DAN KEAMANAN

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

By Redaksi9 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bernadeta Bupu (baju kotak) bersama korban anak saat melaporkan aksi penganiayaan di Polsek Aimere, Minggu, 7 Juni 2026 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNTT.com – Maria Yonita Via Neo (32), warga Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, mengalami cedera serius setelah diduga dianiaya oleh tetangga dekatnya sendiri pada Minggu, 7 Juni 2026. Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah tersebut.

“Laporan telah kami terima dan kemarin korban juga sudah divisum,” ujar Kapolsek Aimere, Merdianto saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa, 9 Juni 2026.

Maria diduga dianiaya di rumahnya sendiri di Dusun Bedha. Terduga pelaku terdiri dari beberpa wanita dan pria yang merupakan tetangga dekat korban, kata Bernadeta Bupu, pengacara korban saat dikonfirmasi VoxNtt.com.

Yang menyedihkan, selain Maria Yonita, para terduga pelaku juga menganiaya MD, putranya yang masih berusia 11 tahun.

Aksi penganiayaan yang menimpa Maria Yonita dipicu oleh aksi S alias Steven yang lebih dahulu mengumbar makian kepada korban. Tak terima, korban pun membalas makian tersebut. AT yang merupakan istri S lalu terlibat cekcok dengan korban.

Di luar dugaan, KL, ibunda AT serta beberapa terduga pelaku lainnya tiba-tiba langsung mulai melakukan penyerangan fisik secara brutal hingga korban mengalami memar yang nyaris merata di sekujur tubuhnya.

Saat aksi penganiayaan sedang terjadi, seorang pria berinisial LB berupaya mendekati korban dengan motif yang belum diketahui.

Bernadeta menduga, LB hendak melakukan melecehkan Maria Yonita secara seksual hingga Maria takut dan berlari ke dalam rumahnya dan mengunci pintu. Sialnya, sang putra tak ikut dibawa masuk hingga terduga pelaku lain berinisial CD, menganiaya bocah malang itu.

Rumah Maria Yonita, rupanya bukan perlindungan yang aman. Seperti sedang kesurupan setan, LB mulai mendobrak pintu lalu masuk dan merusak hampir seluruh perabotan rumah milik Maria Yonita termasuk memecahkan belanga.

“Korban cukup setengah mati, alami sakit di rahang, di tenggorokan dan dada. Korban juga tak bisa duduk di kursi karena pusing, mual dan masih muntah-muntah akibat pukulan,” ujar Bernadeta.

Menurut dia, aksi penganiayaan yang menimpa Maria diduga kuat dipicu dendam lama. Para terduga pelaku kerap memancing keributan kala suami Maria Yonita sedang tidak berada di rumah.

Atas peristiwa itu, semua terduga pelaku yang terdiri dari tiga wanita berinisial AT, YB dan KL serta dua terduga pelaku pria berinisial S dan LB telah dilaporkan ke Mapolsek Aimere melalui bukti surat LP/B/16/VI/2026/SPKT/Polsek Aimere/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 7 Juni 2026.

Sementara terduga palaku anak berinisial CD (14) yang diduga menganiaya MD (11) juga dibuat laporan terpisah melalui bukti surat LP/B/17/VI/2026/SPKT/POLSEK AIMERE/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Seluruh terduga pelaku akan dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP termasuk CD yang merupakan terduga pelaku anak.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Ngada Polres Ngada Polsek Aimere
Previous ArticleRokok Ilegal “King Long” Diduga Beredar di Ruteng, Bea Cukai Akui Terkendala Anggaran Pengawasan
Next Article Penyebaran Kuman Judi Online dan Potensi Bunuh Diri di Wae Wako Lembor

Related Posts

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026

“Wartawan Gadungan” di Nagekeo Diduga Terima Aliran Uang dari Proyek Waduk Lambo

8 Juni 2026

Kuasa Hukum Gama Ferroh Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Akun TikTok “Lika Liku”

8 Juni 2026
Terkini

Penyebaran Kuman Judi Online dan Potensi Bunuh Diri di Wae Wako Lembor

9 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Rokok Ilegal “King Long” Diduga Beredar di Ruteng, Bea Cukai Akui Terkendala Anggaran Pengawasan

9 Juni 2026

Jadi Berharga, Saat Keluar dari Diri

9 Juni 2026

Kecanduan Belanja Online di Kalangan Mahasiswa 

9 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.