Ruteng, VoxNTT.com – Rokok ilegal tanpa pita cukai berjenis King Long diduga mulai beredar di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam dua pekan terakhir. Rokok tersebut dilaporkan didistribusikan melalui jaringan sales hingga menjangkau kios-kios kecil di wilayah kota.
Hasil penelusuran VoxNtt.com menemukan aktivitas distribusi rokok tersebut di sejumlah lokasi. Di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, beberapa waktu lalu, seorang sales terlihat keluar dari sebuah kios usai menagih pembayaran rokok yang sebelumnya dititipkan kepada pemilik kios.
Saat ditemui VoxNtt.com, sales tersebut mengakui bahwa rokok yang dipasarkannya merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Iya rokok ilegal Kaka. Saya baru pulang tagih pembayarannya dari kios karena Minggu lalu saya sempat titip, sebagiannya memang belum laku, mungkin karena baru pertama,” ujar sales itu sambil buru-buru menaiki sepeda motornya.
Ia mengaku pekerjaan sebagai sales rokok ilegal dilakukan untuk mengisi waktu luang.
“Dari pada banyak waktu kosong Kaka, lebih baik kita isi dengan kerja begini, biar ilegal yang penting cuan,” ungkapnya.
Meski mengakui menjual rokok ilegal, sales tersebut enggan mengungkap identitas pemasok rokok yang dipasarkan.
Namun, berdasarkan penelusuran lanjutan VoxNtt.com sehari kemudian, rokok King Long diduga dipasok oleh seorang oknum warga keturunan Tionghoa di Ruteng.
Dugaan tersebut juga disampaikan RH, warga Kota Ruteng yang mengaku sering melihat aktivitas distribusi rokok tersebut.
“Dugaannya oknum Tionghoa yang menjadi pemasok. Rumahnya di Kelurahan Watu kalau saya tidak salah, ada tempat usaha di Pitak, saya menduga dia yang menjadi pemasok,” ungkap RH.
Ia meminta media terus mengawasi persoalan tersebut karena menilai peredaran rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.
“Ini kejahatan gaya baru namanya. Langgar aturan, lolos tanpa pita cukai, kenyang perut sendiri, negara hancur, masyarakat hancur,” tandas pria yang mengaku berasal dari Manggarai Timur dan kini menetap di Ruteng itu.
Pada Minggu, 7 Juni 2026, VoxNtt.com berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut dengan mendatangi rumah yang disebut RH di Kelurahan Watu. Namun rumah itu dalam keadaan tertutup dan gerbang depannya terkunci rapat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke tempat usaha yang disebut berada di Kelurahan Pitak, tetapi yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
Salah seorang warga sekitar mengatakan pemilik usaha tersebut kemungkinan sedang berada di Surabaya.
“Mungkin masih di Surabaya Baba om, belum pulang. Tempat usahanya ini juga biasanya malam baru ramai, kalau siang sepi,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah, mengaku belum menerima informasi mengenai peredaran rokok ilegal merek King Long di Ruteng.
“Selamat sore kaka. Saya gak copy rokok king long ini. Di daerah mana yah,” tulis Wisnu saat dikonfirmasi VoxNtt.com.
Setelah menerima informasi tersebut, Wisnu mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim penindakan.
“Terima kasih infonya yah kalau memang itu beredar di Ruteng. Saya sudah sampaikan ke tim penindakan, tetapi kita masih terkendala anggaran. Kalau sudah ada anggaran akan kami prioritaskan,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, keterbatasan anggaran dan personel menjadi kendala utama dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.
“Peran masyarakat sangat diperlukan dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selain faktor anggaran, luas wilayah pengawasan, kondisi geografis, serta jarak tempuh yang cukup jauh turut memengaruhi efektivitas pengawasan di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
“Wilayah itu memang masih dalam pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, namun karena berbagai kendala anggaran, personel dan jarak yang jauh sehingga tak mampu maksimalkan pengawasan,” jelasnya.
Meski demikian, Wisnu menegaskan Bea Cukai Labuan Bajo bersama aparat penegak hukum telah berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia menyebut sepanjang 2025 kinerja penindakan terhadap rokok ilegal mengalami peningkatan. Hingga April 2026, Bea Cukai Labuan Bajo tercatat telah menindak sebanyak 247.740 batang rokok ilegal.
Wisnu juga mengungkapkan, pada Februari 2026 telah dilakukan sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal di Kantor Satpol PP Kabupaten Manggarai.
“Terkait rokok ilegal sendiri saat ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat dimana pemerintah pusat sedang merumuskan solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tutur Wisnu.
Ia menambahkan, operasi penegakan hukum dan kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal di Kabupaten Manggarai Timur pada 2026 akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
“Untuk operasi penegakan hukum dan sosialisasi rokok ilegal tahun 2026 di Kabupaten Manggarai Timur akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat agar operasi penindakan berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.
Penulis: Berto Davids

