Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Penyebaran Kuman Judi Online dan Potensi Bunuh Diri di Wae Wako Lembor
Gagasan

Penyebaran Kuman Judi Online dan Potensi Bunuh Diri di Wae Wako Lembor

By Redaksi9 Juni 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tin Saputri
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Tin Saputri

Mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unika St. Paulus Ruteng

Judi online mulai menyebar seperti kuman di tengah masyarakat, terutama kalangan muda dan bahkan sebagian orang dewasa. Awalnya hanya dianggap sebagai hiburan semata, namun perlahan‑lahan menjadi kebiasaan yang merusak.

Banyak yang mulai menghabiskan uang gaji, tabungan, bahkan uang untuk kebutuhan dasar keluarga hanya untuk memainkan judi online.

Dampak pertama yang terlihat adalah terganggunya hubungan keluarga: sering terjadi pertengkaran antara suami istri, orang tua dan anak karena uang yang hilang dalam judi.

Lingkungan masyarakat yang dulunya damai dan saling membantu mulai terasa dingin karena banyak yang merasa tertipu atau terlilit utang akibat judi online.

Kejadian yang paling menyakitkan adalah ketika ada anggota masyarakat yang bunuh diri karena tak mampu menanggung beban utang dari judi online.

Di Wae Wako, Lembor saja telah terjadi beberapa kasus seperti ini dalam setahun terakhir. Seorang ayah dari dua anak harus meninggalkan keluarga karena tak bisa membayar utang yang terus membesar, dan akhirnya memutuskan untuk mengakhiri nyawanya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua orang tentang bahaya judi online yang tak hanya merusak ekonomi, tetapi juga merenggut nyawa.

Banyak keluarga yang terpuruk dan anak‑anak yang menjadi yatim karena keputusan salah yang diawali dari bermain judi online.

Masyarakat Lembor Wae Wako perlu segera bergerak bersama untuk mengakhiri bahaya judi online. Tidak cukup hanya dengan mengkritik, tetapi harus ada langkah nyata seperti membentuk kelompok pemantau, menyosialisasikan bahaya judi di sekolah dan posyandu, serta bekerja sama dengan aparat untuk menangkap pelaku judi online yang beroperasi di daerah.

Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keluarga dan tetangga agar tidak terjerat judi. Hanya dengan kerja sama sempurna, kita bisa membangun lingkungan masyarakat Lembor Wae Wako yang damai, sejahtera, dan bebas dari bahaya judi online yang merusak.

Tin Saputri
Previous ArticleIbu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan
Next Article SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

Related Posts

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
Terkini

Uskup Ruteng: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Krisis Hati Nurani

19 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.