Kefamenanu, VoxNtt.com- Kepala Desa (Kades) Banain C Lukas Abi diadu oleh warganya ke Camat Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah (TTU), Selasa (28/2/2017).
Kades Lukas diadu ke Camat Bikomi Utara, Theodorus Kolo lantaran diduga telah melakukan diskriminasi pelayanan urusan administrasi kependudukan warga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat dua orang warga Desa Banain C menjadi korban kebijakan diskrimiasi Kades Lukas. Saat hendak mengurus administrasi kependudukan di pemerintah desa, sang Kades dikabarkan menolak.
Baca: Berselisih dengan Kades, Anak-Anak Asal TTU Ini Tak Bisa Sekolah
Selain dua orang tersebut, kali ini Kades Lukas kembali menolak warga lainnya.
Elias Fuka, salah seorang warga yang ditolak pelayanan administrasi oleh Kades Lukas mengaku betapa sulitnya menghadapi sikap Kades yang diskriminatif tersebut.
Kepada Camat menceriterakan, lantaran tak terima oleh Kades Lukas, Senin 27, Februari 2017 dirinya terpaksa datang ke Desa Banain B. Ia datang membawa serta identitasnya hendak melakukan perekaman e-KTP ke desa tetangga itu.
Namun oleh petugas di Desa Banain B, Elias diminta kembali ke kantor Desa Banain C untuk memperbaiki kesalahan admisnitrasi.
Tak pakai lama ingin segera merekam e-KTP, Elias pun kembali ke desanya. Di kantor Desa Banain C ia hanya bertemu dengan kepala urusan (Kaur) pemerintahan.
Elias mengatakan, setelah mendengar maksud kedatangannya Kaur Pembangunan itu pun menyampaikan, Kades Lukas menolak. Itu dengan alasan ia ingin berhenti bekerja menjadi kepala desa.
“bilang sudah mau berhenti tapi kenapa masyarakat yang lain dilayani sedangkan kami tidak?,” tandas Elias diamini oleh warga lainnya saat mengadu dengan Camat Bikomi Utara.
Sementara itu, Camat Bikomi Utara Theodorus Kolo menegaskan, sikap Kades Lukas yang menolak warganya sangat tidak pantas.
Kades Lukas, kata Theodorus, telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu klausulnya menyatakan bahwa setiap kepala desa dilarang keras melalukan tindakan diskriminasi.
Tindakan sang Kades, kata dia, telah mengindikasikan adanya sikap diskriminatif. Hal tersebut tentu saja ada konsekuensi hukum dan bakal mendapatkan sanksi.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi media ini Kades Lukas membenarkan, dirinya melakukan penolakan pelayanan terhadap 19 kepala keluarga (KK) Banain C.
Kebijakan tersebut ia tegakan lantaran mereka telah membentuk kubu dan tidak mengakui adanya kepala desa di Banain C.
“Ini adalah bentuk pembinaan dan juga pengajaran kepada ke 19 kk agar dapat menghargai pemimpinnya,” tegas kepala desa periode 2015 – 2021 tersebut.
Menanggapi alasan Kades Lukas, Camat Theodorus menyatakan, dalil pembinaan sangat tidak tepat. Menurut Camat setiap pembinaan yang diberikan untuk masyarakat harus didasari alasan yang jelas.
“ini sudah kali kedua,jadi tidak ada toleransi lagi terkait sikap kades Lukas ini,” tegas Theodorus.
Sebagai solusi, lanjut dia, pihaknya akan segera berkordinasi dengam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TTU. Kordinasi dilakukan agar masyarakat tidak dikorbankan ketiadaan administrasi kependudukan. (Eman/VoN)