Bajawa, VoxNtt.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada berjanji akan menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur di daerah itu.
Menurut Kejari Ngada, hukuman maksimal ini diberikan sebagai bentuk komitmen mereka untuk perang terhadap pelaku dan agar memiliki efek jera. Itu terutama di wilayah hukum mereka yakni, di Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
“Rata-rata selama ini, jaksa penuntut umum di atas 12-15 tahun penjara. Sesuai Ketentuan itu tertuang pada pasal asal 81 ayat (1) atau pasal 82, Paling lama 15 tahun paling singkat 3 tahun,” tegas Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2017).
Menurutnya tindakan tegas aparat hukum itu, selain bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku, juga sebagi upaya untuk menimalisasi tinggi jumlah aksi kejahatan pencabulan anak di bawah umur.
Raharjo menambahkan, penyebab terjadinya kejahatan tersebut kebanyakan akibat di pengaruhi lingkungan. Selain itu juga kurangnya sarana hiburan, taman hiburan di Ngada maupun Nagekeo.
“Ya saran saya pemda harus berpikir hal itu, karena tempat hiburan penting bagi anak-anak atau orang dewasa,” katanya.
Selain penegakan hukum, Kejari Ngada juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di dua kabupaten itu untuk melakukan sosialisasi di desa-desa maupun sekolah-sekolah. (Arkadius Togo/VoN).