Maumere, VoxNtt.Com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang St. Thomas Aquino Maumere mengecam rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mini Gas (PLTMG) di Maumere.
Ketua PMKRI Maumere, Martinus Laga Muli melalui press releasenya yang diterima VoxNtt.Com, Sabtu (4/3/2017) menduga ada konspirasi di balik rencana tersebut.
“Kami menduga ada konspirasi antara pengusaha dengan pemerintah baik itu Pemda Sikka maupun Pemprov NTT,” tulis Martin dalam press release tersebut.
PMKRI menemukan kejanggalan di balik rencana pembangunan PLTMG 40 MW yang akan dibangun di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Sikka.
Dalam Surat Gubernur NTT Nomor EK.671/441/XI/2013 tertanggal 17/10/2013 yang ditujukan kepada General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan XI menyatakan Pemprov NTT menyambut baik dan mendukung pembangunan pusat pembangkit listrik di sejumlah tempat di NTT.
Di antara 5 rencana lokasi pembangunan tersebut 2 di antaranya di Sikka yakni PLTMG Peaker Maumere 8 MW dan PLTU Maumere 10 MW.
Lebih jauh menurut Martinus, pada (4/11/2016) lalu, Bupati Sikka telah mengeluarkan SK Nomor 435/HK/2016 tentang izin lingkungan kepada PLN untuk melalukan kegiatan pembangunan PLTMG 40 MW di Hoder.
Jauh sebelum itu, telah hadir Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 yang menyebutkan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP).
Sementara itu, pihak PT. PLN Unit Induk Pembangunan XI pada (13/11/2014) di Moko, Desa Hoder mensosialisasikan rencana usaha dan atau kegiatan pembangunan PLTU Maumere dengan kapasitas 2×10 MW dan PLTMG peaker 20 MW.
Ada perbedaan kekuatan pembangkit listrik dalam Surat Gubernur tanggal (17/10/2013) dengan Berita Acara Sosialisasi oleh PLN tanggal (13/11/2014).
Hal lainnya ialah munculnya Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang setahun lebih awal dari surat izin tersebut.
“Kami patut bertanya dari mana Pemda Sikka mengetahui bahwa akan dibangun pembangkit listrik di lokasi tersebut,” tegas Martinus.
Lebih jauh menurut Martinus, Pemda Sikka atau pun Pemprov NTT perlu membaca kembali dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan PLTMG Peaker 40 MW Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Sikka-NTT.
“Bupati dan Gubernur akan tahu bahwa pembangunan PLTMG akan memiskinkam rakyat dan menguntungkan para pemodal,” tegas Martinus.
Penggunaan batubara yang syarat polusi dan alih fungsi lahan adalah hal yang perlu diwaspadai Pemda Sikka.
“Jangan sampai masyarakat kita hanya jadi penonton sementara di saat yang bersamaan potensi pariwisata kita dirusakkan,” ungkap Martinus. (Are De Peskim/VoN)