Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dalam Waktu Dekat, Penyidik Limpahkan Berkas Sekda TTS ke Penuntutan
Regional NTT

Dalam Waktu Dekat, Penyidik Limpahkan Berkas Sekda TTS ke Penuntutan

By Redaksi6 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salmun Tabun (berseragam PNS) didampingi pengacara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) sedang merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi dengan tersangka sekertaris daerah (sekda) TTS, Salmun Tabun.

Penyidik menargetkan dalam waktu dekat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinaikan ke penuntutan.

Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik di ruangannya Senin (6/3/2017).

“Kita sedang rampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi agar dalam waktu dekat ini sudah rampung untuk kita naikan ke penuntutan,”jelas Nelson.

Menurut Nelson, jika dalam penyusunan guna untuk merampungkan berkas perkara, penyidik masih membutuhkan keterangan baik para saksi maupun keterangan dari tersangka, maka penyidik bakal memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tambahan.

Nelson berharap agar dalam minggu ini berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi sudah bisa dirampungkan untuk kemudian dinaikan ke penuntutan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan wakil Bupati TTS serta dana peresmian kantor Bupati TTS senilai 400 juta rupiah oleh pihak kejaksaan telah menetapkan Sekda TTS, Salmun Tabun sebagai tersangka.

Salmun dianggap orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana tersebut karena sebagai penggunaan anggaran (PA) juga sebagai ketua panitia untuk dua kegiatan tersebut.

Pihak kejaksaan negeri TTS belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut. (Paul Resi/VoN).

TTS
Previous ArticlePetani Gagal Panen, Pemkab TTS Siap Bantu
Next Article Benny Harman Desak KPK Ungkap Anggota DPR Penerima Dana Korupsi E-KTP

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.