Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jika Pungutan Tak Ada Dasar Hukum, Kades Waling Lakukan Pungli
Regional NTT

Jika Pungutan Tak Ada Dasar Hukum, Kades Waling Lakukan Pungli

By Redaksi6 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com-Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman menyebut pungutan kepala desa Waling, Manggarai Timur terhadap 118 kepala keluarga (KK) di desa itu diduga kuat sebagai pungutan liar.

BACA: Janjikan Rumah Bantuan, Kades Waling Pungut Uang Warga

Ia menilai Kades Waling, Petrus Gat telah bertindak di luar aturan sehingga perlu dilaporkan ke pihak berwajib.

“Jika pungutan tadi tidak ada dasar hukumnya, saya pikir kepala desa melakukan pungli. Perlu dilaporkan ke pihak berwajib” kata Armand saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (06/03/2017).

Pertama, kata Armand perlu dipastikan rumah bantuan itu programnya siapa? Program desa, kabupaten, provinsi atau nasional? Kepastian ini, jelasnya penting untuk bisa menelurusi syarat pengumpulan uang itu dari mana.

Kedua, lanjut dia, sebuah pungutan dikatakan legal atau resmi jika ada dasar hukumnya seperti apakah peraturan desa, perda, peraturan kepala daerah, permen, PP, atau UU.

“Jika pungutan ini tidak diatur atau tidak memilki dasar hukum, artinya itu pungutan liar” tegas Armand.

Sebelumnya diberitakan Kepala Desa Waling, Petrus Gat memungut uang dari warga dengan iming-iming bantuan rumah. Pungutan tersebut dikenakan kepada setiap orang yang mau mendapatkannya.

“Waktu itu dia bilang ada rumah bantuan. Katanya, siapa yang mau dapat harus kumpul uang 100 ribu ke dia. Kalau tidak kumpul ya, lewat saja”, kata warga berinisial MS kepada wartawan pada Minggu (5/3/201).

BACA: AR, Pelapor Kepsek SMUN 8 Disebut Timses Pilkades Waling

MS mengaku awalnya warga percaya dengan janji ini, sehingga tak pikir panjang mereka pun memberi uang yang diminta kades.

Namun sampai sekarang rumah bantuan yang dijanjikan itu tak kunjung tiba. Sudah tak dapat rumah, uang warga yang terkumpul di kades juga tidak dikembalikan.

Wartawan VoxNtt.com sudah menghubungi Kades Waling, Petrus Gat untuk diminta konfirmasi soal pungutan tersebut. Namun jawabannya mengambang sambil bergegas mematikan ponselnya.

“Apa pak? Bagaimana?”, katanya kepada wartawan melalui telepon pada Minggu (5/3/2017).

Setelah percakapan diputus Gat, wartawan pun coba kembali menghubunginya tapi tidak bisa karena teleponnya di luar jangkauan. (Andre/Ano Parman/VoN).

Kota Kupang Manggarai Timur
Previous ArticleTak Sesuai Petunjuk Teknis, Pengadaan Sapi di Rote Ndao Terendus Korup
Next Article Warga Golo Mori Mabar Pertahankan Tanah Ulayat yang Dijual Sepihak

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.