Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Setia Novanto Mangkir, Sidang Gugatan Edi Endi Ditunda
HEADLINE

Setia Novanto Mangkir, Sidang Gugatan Edi Endi Ditunda

By Redaksi7 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana saat persidangan perdana gugatan Edi Endi di PN Labuan Bajo, 7 Maret lalu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt.com–Sidang perdana gugatan perdata anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Fraksi Golkar, Edi Endi kepada tergugat I ketua dan sekertaris DPD II Golkar Mabar, tergugat II Ketua dan Sekertaris DPD I Golkar Provinsi NTT dan tergugat III Ketua Umum dan Sekertaris Umum Partai Golkar ditunda.

Penundaan sidang perdana tersebut ditunda lantaran tergugat III  Ketua Umum Partai Golkar, Setia Novantor  dan Sekertarisnya Idrus Marham tidak hadir dalam persidangan itu.

Sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (7/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo ditunda dan baru akan dilaksanakan pada Kamis , 23 Maret 2017 yang akan datang.

Ketua majelis hakim yang dipimpin I Gede Susila Guna Yasa terpaksa menunda persidangan itu,lantaran tidak hadirnya tergugat III, Setia Novanto dan Idrus Marham.

“Untuk tergugat III, meski sudah di panggil secara melalui surat yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Maka persidangan akan ditunda.Sidang perdana alan dilaksanakan pada Kamis ,23 Maret 2017,” kata majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa.

Dia mengatakan PN Labuan Bajo sudah mengirim surat kepada PN Jakarta Barat. Namun, pihaknya belum memastikan apakah surat itu sudah sampai di tangan tergugat III, sehingga tidak hadir.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Majelis Hakim, I Gede Susila Guna Yasa meminta kuasa hukum tergugat  II atas nama Arnol Joni Felipus agar di sidang berikutnya menunjukan surat sumpah sebagai advokat.

Kuasa hukum Ketua DPD I Golkar NTT, Ibrahim Meda dan Sekertaris Thomas Tiba Owa itu tidak bisa menujukan surat sumpah sebagai advokat lantaran yang aslinya hilang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Mabar, Paulina Jenia yang hadir dalam rapat itu mengatakan dirinya tidak keberatan atas penundaan sidang gugatan itu. Sebab, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) itu tidak menganggu aktivitas fraksi Golkar di DPRD Mabar.

Baca: DPD II Golkar Mabar Proses PAW Edi Endi

“Sidangnya di tunda untuk sementara. Tidak apa-apa, karena tidak mempengaruhi anggota DPRD dari Fraksi Golkar,” ujar Jenia.

Disaksikan media ini, dalam sidang perdana ini, penggugat Edi Endi diwakili oleh Kuasa hukumnya, Irenius Surya dan Benidiktus J Delenur. Tergugat I dan II pula diwakili oleh Kuasa hukumnya.

Baca: Ini Nama Pengganti Edi Endi dan Agus Galut di DPRD Mabar

Tampak hadir juga, Videlis Adol, kader partai berlambang beringin itu yang disebut-sebut akan menggantikan Edi Endi dan sejumlah pengurus DPD II Golkar Mabar. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleSumbangan Pub di Cepi Watu Untuk PAD Sangat Kecil
Next Article Pemkab Ende Segera Bangun Rumah Transit Gangguan Jiwa

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.