Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pengawas ‘Kabur’ Ambil Dokumen, Sidang Pansus Taman Kota Ditunda
Regional NTT

Pengawas ‘Kabur’ Ambil Dokumen, Sidang Pansus Taman Kota Ditunda

By Redaksi8 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang Pansus Taman Kota yang menghadirkan Osmond Parera, selaku konsultan pengawas dari PT. Dekon Mitra Konsulindo pada Selasa (7/3/2017)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Sidang Pansus Taman Kota Maumere pada Selasa (7/3/2017) terpaksa ditunda lantaran Konsultan Pengawas pergi selama 2 jam lebih untuk mengambil dokumen.

Dokumen yang diminta pansus antara lain timesheet dan Surat Pernyataan Kesediaan mengawasi proyek selama masa adendum.

BACA: Tiga Kali Mangkir Rapat Pansus, Perencana dan Pengawas Proyek Taman Kota Dipanggil Lagi

Kira-kira pukul 12.00 rapat diskors oleh pimpinan sidang, Gorgonius Nago Bapa dengan jangka waktu 30 menit.

Sayangnya, sampai dengan kurang lebih pukul 14.00 Osmond tak juga kembali ke Kantor DPRD Sikka.

Menurut informasi yang diperoleh media ini, Osmond akhirnya datang setelah lewat pukul 14.00.

Pansus meminta timesheet untuk membuktikan yang bersangkutan melaksanakan kerjanya. Sementara itu, surat pernyataan yang dimaksudkan berkaitan dengan kerja pengawas selama 50 hari kerja.

BACA:Bila Pansus Taman Kota Masih Mengambang, DPRD Sikka Akan Diremehkan

Menurut Osmond, surat pernyataan tersebut dibuat lantaran masa kontraknya telah selesai pada (9/12/2016) lalu. Osmond mengaku untuk jasanya sebagai konsultan pengawas, Osmond mengaku dibayar senilai Rp 49.500.000.

“Pagunya Rp50 juta tetapi kami ajukan penawaran Rp 49 juta,” terangnya.

Lebih jauh menurut Osmond atas dasar tanggungjawab moril pihaknya bersedia membantu melakukan pengawasan di luar masa kontrak tersebut.

Meskipun demikian Osmond mengaku tak memiliki arsip surat pernyataan tersebut.

“Surat pernyataan saya serahkan ke PPK,” terangnya.

Sementara itu, terkait ketidaan dokumen dan arsip, Gorgonius Bapa menyatakan hal tersebut aneh.

“Aneh sekali kantor besar seperti itu tetapi tidak mengarsipkan dokumen,” pungkasnya.

Ketua Pansus sekaligus pimpinan sidang meminta Osmond menghubungi stafnya untuk mengantarkan kedua dokumen tersebut.

BACA: Pansus Taman Kota, Fabi Toa: Ada Beberapa Hal yang Masih Kabur

Sayangnya Osmond mengaku nomor stafnya tak bisa dihubungi. Oleh karenanya, Osmond diminta untuk pergi mengambil kedua dokumen tersebut.

Akibat keterlambatan Osmond tersebut sidang pansus terpaksa ditunda. Ketua Pansus, Gorgonius Nago Bapa yang ditemui pada Senin (7/3/2017) menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/3/2017). (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleTP4D Telah Diluncurkan, Kejari Ngada Siap Dampingi Pemda
Next Article Tembok Penghalang Rana Mese Diminta Bongkar

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.