Vox NTT- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta Dado meminta para politisi yang dituding menerima suap dalam proyek E-KTP, harus memberikan klarifikasi kepada publik.
Permintaan tersebut ia sampaikan dalam press release TPDI Wilayah NTT. VoxNtt.com memerolehnya melalui pesan Whats App, Kamis (9/3/2017).
Meridian menjelaskan, dalam berkas dakwaan Jaksa KPK-RI kepada terdakwa kasus proyek E-KTP senilai Rp. 5,9 triliun tersebut terungkap puluhan nama pihak-pihak dari kalangan Anggota DPR RI, Pejabat Kemendagri, dan pihak swasta lainnya.
Mereka dituding telah menerima uang suap dalam proyek yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
Berkas yang seluruhnya setebal 24 ribu halaman itu ditujukan kepada dua terdakwa masing-masing, Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Meridian menegaskan, nama-nama para politisi senayan yang terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK-RI yang dibacakan dipersidangan tersebut bahkan justru sudah beredar luas di tengah masyarakat .
Sebelum persidangan dimulai, kopian lembaran diduga mirip dakwaan yang memuat nama-nama para anggota DPR-RI yang diduga menerima uang suap beredar.
Dalam lembaran dakwaan itu, anggota DPR-RI yang diduga menerima suap dari Andi Agustinus alias Andi Narogong antara lain terdapat nama pimpinan Badan Anggaran DPR-RI, Melchias Marcus Mekeng. Politisi Golar ini dituding menerima uang senilai USD 1.400.000
Selain itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI, Mirwan Amir dan Olly Dondokambe masing-masing dituding menerima uang senilai USD. 1.200.000. Selanjutnya,Tamsil Linrung dituding menerima uang sebesar USD. 700.000.
Tertera pula nama Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Komisi II DPR-RI yang dituding menerima uang suap terkait proyek E-KTP.
Mereka antara lain, Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokp Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno dan lain-lain. Lagi-lagi para politisi ini dituding menerima uang suap dengan nilai bervariasi dari USD. 1.000.000 sampai yang terendah senilai USD. 15.000.
Perihal fakta-fakta sebagaimana termuat dalam kopian lembaran dakwaan kasus proyek di Kemendagri itu, TPDI Wilayah NTT dan tentunya seluruh rakyat Indonesia patut meminta klarifikasi dari para wakil rakyat yang dimaksud. Klarifikasi tersebut terkait kebenaran tudingan.
Menurut Meridian, jika tudingan-tudingan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi yang tegas, maka justru semakin membenarkan adanya uang suap.
Namun, bila para pihak yang namanya disebut dalam dakwaan segera melakukan klarifikasi dan bahkan berani mempidanakan sang penuding dengan pasal-pasal fitnah atau pencemaran nama baik, semua pihak sedikit mempercayai ketidakbenaran fakta-fakta adanya aliran uang suap ke kantong para politisi itu.
“Pada sisi lain kami juga telah mendapatkan informasi bahwa dalam penanganan kasus Proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu KPK-RI berhasil menyita pengembalian uang suap dari para penerima suap senilai Rp. 30 miliar dan senilai Rp 220 miliar dari pihak perusahaan pemenang lelang,” kata Meridian.
Baca: Benny Harman Desak KPK Ungkap Anggota DPR Penerima Dana Korupsi E-KTP
“Selanjutnya dikarenakan pengembalian uang hasil korupsi tidak bisa menghapus proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, maka kami wajib mendorong dan mendukung KPK-RI untuk harus memproses hukum para penerima uang suap dimaksud. Tanpa perlu mengkhawatirkan adanya kegaduhan politik. Sebab yang paling penting di republik ini adalah menumpas korupsi dan memberangus para koruptornya tanpa pandang bulu. Sehingga bangsa ini menjadi bersih dan bermartabat,” ujarnya. (Arkadius Togo/VoN)