Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kletus Bedik Berhak Ikut Pilkades Paan Waru
VOX DESA

Kletus Bedik Berhak Ikut Pilkades Paan Waru

By Redaksi9 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kletus Bedik
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Kletus Bedik, salah satu bakal calon kepala desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akhirnya dinyatakan berhak ikut menjadi kontestan Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Matim, Paskalis Serajudin kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2017) mengaku, panitia Pilkades Paan Waru dan Kletus Bedik sudah dipertemukan di kantornya.

Mereka dipertemukan guna membahas bersama polemik penolakan Kletus oleh panitia dalam ajang perebutan kepala desa Paan Waru.

Hasilnya, Kletus sudah dinyatakan lolos menjadi salah satu kontestan Pilkades.

Paskalis menjelaskan, panitia telah menafsir keliru beberapa peraturan Pilkades.

Dikatakan, argumen dan alasan panitia tidak meloloskan dia lantaran berdomisili di luar desa Paan Waru. Namun sebenarnya dia tetap warga asli desa tersebut.

Bahkan, alamat Kletus tidak pernah pindah, sehingga yang bersangkutan berhak menjadi calon Kades antar waktu.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Kletus Bedik menggugat keputusan panitia Pilkades tentang penetapan calon.

Baca: Tak Diakomodir, Calon Kades Panwaru Gugat Panitia Pilkades

Ia menggugat lantaran dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon tanpa disertai alasan yang kuat.

“Saya dikatakan bukan warga Desa Paan Waru karena sudah pindah. Padahal, saya belum pernah pindah. Hal ini dapat dibuktikan dengan buku register penduduk desa,” tulis Badik dalam salinan surat gugatan yang diterima wartawan, Minggu (5/3/2017).

Sebab itu, ia mendesak panitia segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan hak politiknya seperti semula.

“Kembalikan hak politik saya sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih,” tegasnya. (Nansianus Taris/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticlePolitisi yang Dituding Terima Suap Proyek E-KTP Harus Berikan Klarifikasi
Next Article Diduga Menipu Berkedok Pegawai Bank Lewat Facebook, Guru SD di Bajawa Dipolisikan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.