Kota Kupang, Vox NTT- Dua nama anggota DPR-RI asal dapil NTT disebut turut menerima aliran dana mega korupsi Elektronik KTP (E-KTP).
Mereka adalah ketua DPR RI sekaligus ketua partai Golkar, Setya Novanto dan mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) periode 2009-2014, Melkias Mekeng. Keduanya berasal dari partai Golkar dan terpilih lagi dalam pemilihan legislatif masa bakti 2014-2019.
Nama Setya Novanto memang tidak disebut dalam daftar penerima fee kasus korupsi e-KTP seperti yang tersebar di berbagai media massa.
Namun, dalam dakwaan terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Menurut jaksa KPK, Novanto yang kala itu menjabat ketua Fraksi Golkar bersama Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Sementara Melkias Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Banggar DPR disebut menerima fee sejumlah 1,4 juta dollar AS.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memiliki bukti dan informasi terkait aliran dana tersebut ke sejumlah pihak.
“Ya, kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini” terang dia seperti dilansir detik.com, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017). (Andre/VoN).