Labuan Bajo, Vox NTT- Sedikitnya 27 orang warga Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membantah tuduhan dari Forum Peduli Masyarakat Golo Mori (FPMG). Tuduhan tersebut terkait penjualan tanah ulayat Look yang berlokasi di sebelas titik secara sepihak.
Perwakilan dari Warga 27 orang itu, Idrus kepada VoxNtt.com, Sabtu (11/3/2017) mengaku tanah yang dijual di Golo Mori adalah tanah milik pribadi, bukan merupakan tanah ulayat Look. Tanah pribadi itu, diperoleh dari pembagian Tua Golo (Tua adat ) jarak. Tua Golo Jarak, Semiun dan Tua Golo Lenteng, Hamid Roni mendapatkan tanah itu berdasarkan surat kuasa dari ulayat Look, Sawa.
“Tua Golo Jarak, Semiun dan Tua Golo Lenteng, Hamid Roni diberi kuasa oleh ulayat untuk membagi tanah itu. Tentunya, sebelum memberi surat kuasa oleh ulayat terlebih dahulu sejumlah warga pergi meminta tanah di ulayat Look,’’ tutur Idrus.
Idrus mengatakan warga Golo Mori yang berjumlah 27 orang itu tidak mungkin menjual tanah ulayat secara sepihak. Tanah yang dijual itu merupakan tanah hasil pembagian resmi oleh dua Tua Golo.
“Sehingga, apa yang dituduh oleh FPMG adalah tidak benar. Apalagi, sebelum tanah dibagi oleh dua Tua Golo itu, terlebih dahulu keduanya diberi kuasa oleh ulayat untuk membagi tanah. Serta mekanisme itu secara adapt istiadat Manggarai adalah benar,’’ jelasnya.
Warga Golo Mori lainnya, Hasanudin mengatakan Organisasi Generasi Golo Mori yang disebutkan oleh FPMG bukan sebuah organisasi, melainkan sebuah kelompok. Sebuah kelompok yang peduli dengan persoalan tanah di Golo Mori saat itu.
“Kebetelan saat itu, kelompok yang bernama Generasi itu mempercayai saya (Hasanudin) sebagai Juru bicara saat bersengketa di Badan Pertanahan Nasioan (BPN) Kabupaten Mabar,’’ kata Hasanudin.
Hasanudin mengaku dia terpaksa menandatangani surat sanggahan atas nama Generasi ke BPN serta berpihak pada penjual tanah karena sudah mengetahui akar persoalan. Bahwa mekanisme mendapatkan tanah oleh 27 orang warga Golo Mori melalui mekanisme yang benar. Apalagi, tanah itu diperoleh karena sebelumnya ada persetujuan dari ulayat Look, Sawa.
“Saya menganggap waktu itu bahwa tanah itu diperoleh sesuai mekanisme yang benar. Sehingga saya menandatangani surat sanggahan itu,’’ ujar Hasanudin.
Hasanudin menambahkan tuduhan menjual tanah ulayat sebanyak 150 Hektar Area (Ha) itu tidak benar. Tanah yang dijual adalah tanah milik warga yang di bagi oleh Tua Golo sekitar 43 Ha saja. Sedangkan apa yang dituduhkan oleh FPMG terkait 11 titik lahan itu adalah tidak benar. Sebagian 11 titik tanah yang disebutkan oleh FPMG adalah tanah pribadi warga Golo Mori.
Sebelumnya, Ketua FPMG, Muhamad Sahadun menuduh 27 warga Golo Mori membagi tanah ulayat untuk kemudian di jual tanah ulayat itu secara sepihak tanpa sepengetahuan seluruh masyarakat Golo Mori.
Menurut Sahadun, pembagian tanah ulayat Look oleh Tua Golo Jarak, Semiun dan Tua Golo Lenteng, Hamid Roni tidak melibatkan masyarakat Lima Golo di Desa Golo Mori. Serta pembagian tanah kepada 27 orang hanya bagi di atas kertas untuk kemudian tanah itu di jual kepada orang lain.
“Kita ingin tanah ulayat itu dibagi kepada seluruh masyarakat Golo Mori tanpa kecuali agar ada keadilan,’’ kata Sahadun.
Selain itu juga, menurut Sahadun, Satu titik tanah yang dijual oleh 27 orang itu adalah Tondong Pael Manuk, sebuah tempat yang dipercayai oleh warga Golo Mori sebagai tempat ritual kepada leluhur oleh warga Golo Mori. Tanah yang biasa melakukan sesajian di tempat itu seharusnya tidak boleh di jual. Apalagi, masyarakat Golo Mori menganggap lahan itu dulu sebagai tempat yang harus dihormati. (Gerasimos Satria/VoN)